Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TIDAK menggunakan hak suaranya alias golongan putih (Golput) dinilai tidak melulu karena keinginan pribadi. Ada banyak faktor yang dinilai menyebabkan seseorang tidak memilih ketika pemilu.
Berdasarkan hitung cepat LSI dengan 100% sampel, data golput pada Pilpres 2019 mencapai 19,24%. Angka tersebut melawan tren golput yang terus naik sejak pemilihan umum pascareformasi.
Sementara itu, menurut data Komisi Pemilihan Umum (KPU), tingkat golput , 27,45% pada pilpres 2009, dan 30,42% pada 2014.
Baca juga: Wapres Ingatkan Diaspora Indonesia Tidak Golput, Pastikan Terdaftar Sebagai Pemilih
Data golput dalam sigi LSI diperoleh dari 100% dikurangi tingkat partisipasi pemilih atau voters turnout di pilpres berdasarkan hitung cepat, yaitu 80,76%.
Lantas, apa saja faktor penyebab terjadinya golput? berikut penjelasannya.
Baca juga: KPU Dorong Masyarakat tak Golput saat Pemilu 2024
Faktor eksternal adalah faktor yang berasal dari luar yang mengakibatkan pemilih tidak menggukanhak pilihnya dalam pemilu. Ada tiga yang masuk pada kategori ini menurut pemilih yaitu spek administratif, sosialisasi dan politik.
Faktor adminisistratif adalah faktor yang berkaitan dengan aspek adminstrasi yang mengakibatkan pemilih tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Diantaranya tidak terdata sebagai pemilih, tidak mendapatkan kartu pemilihan tidak memiliki identitas kependudukan (KTP). Hal-hal administratif seperti inilah yang membuat pemilih tidak bisa ikut dalam pemilihan.
Faktor politik adalah alasan atau penyebab yang ditimbulkan oleh aspek politik masyarakat tidak mau memilih. Seperti ketidak percaya dengan partai, tak punya pilihan dari kandidat yang tersedia atau tak percaya bahwa pileg/pilkada akan membawa perubahan dan perbaikan. Kondisi inilah yang mendorong masyarakat untuk tidak menggunakan hak pilihnya.
Stigma politik itu kotor, jahat, menghalalkan segala cara dan lain sebagainya memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap politik sehingga membuat masyarakat enggan untuk menggunakan hak pilih. Stigma ini terbentuk karena tabiat sebagian politisi yang masuk pada kategori politik instan. Politik dimana baru mendekati masyarakat ketika akan ada agenda politik seperti pemilu. Maka kondisi ini meruntuhkan kepercayaan masyarakat pada politisi.
Selain faktor eksternal, ada juga faktor in ternal yang disebabkan oleh individu pemilih yang mengakibatkan mereka tidak menggunakan hak pilih.
Faktor teknis yang penulis maksud adalah adanya kendala yang bersifat teknis yang dialami oleh pemilih sehingga menghalanginya untuk menggunakan hak pilih. Seperti pada saat hari pencoblosan pemilih sedang sakit, pemilih sedang ada kegiatan yang lain serta berbagai hal lainnya yang sifatnya menyangkut pribadi pemilih. Kondisi itulah yang secara teknis membuat pemilih tidak datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya.
Faktor pekerjaan adalah pekerjaan sehari-hari pemilih. Faktor pekerjaan pemilih ini dalam pemahaman penulis memiliki kontribusi terhadap jumlah orang yang tidak memilih.
Dengan melihat faktor penyebab di atas, harus ada upaya yang maksimal untuk memenimalisir meningkatnya angka masyarakat yang tidak memilih dalam pemilu. Karena kualitas pemilu secara tidak langsung juga dilihat dari legitimasi pemimpin yang terpilih. Semakin kuat dukungan rakyat semakin kuatlah tingkat kepercayaan rakyat. (Z-10)
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Dengan menunjukkan tinta di jari sebagai bukti telah menggunakan hak pilih, masyarakat dapat menikmati berbagai promo menarik
Pemilu yang bagian dari demokrasi bukan sekedar aspek kedaulatan rakyat dan peristiwa politik, melainkan merupakan bagian dari aktivitas budaya
Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Riau dan se-Sumatra Utara mengajak mahasiswa dan masyarakat untuk tidak golput dan menggunakan hak suaranya.
Edukasi yang dilakukan bagaimana masyarakat menyalurkan hak pilihnya, dan jangan golput.
JELANG Pemungutan suara Pemilu 2024, aktris dan penyanyi Cinta Laura mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya dan tidak golput.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved