Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGAMAT mengatakan rencana revisi Undang-undang No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus ditolak karena hanya akan membawa Indonesia berjalan mundur ke masa sebelum reformasi.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi publik "Involusi Sektor Pertahanan, Problematika RUU TNI, Komando Teritorial, Peradilan Militer dan Tugas Non Militer" di Sadjoe Cafe & Resto, Jakarta, Jumat (16/6).
Diskusi diselenggarakan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dengan menghadirkan para narasumber dari kalangan akademisi dan pegiat reformasi keamanan dan pertahanan.
Baca juga: Wacana Penambahan Kodam dan Revisi UU TNI Dinilai Tidak Relevan
Seperti yang disampaikan Profesor Poltak Partogi dari Pusat Penelitian DPR RI yang menyatakan bahwa apabila revisi UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI benar-benar diajukan maka reformasi keamanan akan kandas dan mengalami kemunduran.
Menurut Poltak, selama ini TNI tidak menghormati reformasi demokrasi dan berupaya menghalangi supremasi sipil yang sudah berjalan.
"TNI tidak siap dalam sikap keterbukaan, sementara legislatif tidak siap dalam pembahasan, sehingga terkesan saling lempar," jelasnya.
Revisi UU TNI akan Bawa TNI Seperti Era Orde Baru
Dengan adanya revisi UU TNI menunjukan bahwa mereka ingin kembali ke Orde Baru, minus TNI tidak duduk dalam parlemen.
Karena itu, Poltak berharap ada pengawasan (kontrol) supremasi sipil dalam parlemen terhadap militer.
Namun saat ini pengawasan yang biasanya dilakukan oleh parlemen lemah, maka ada kesempatan bagi TNI untuk mengajukan revisi undang-undang tersebut.
Baca juga: Kelindan Militer dan Peran Sosial-Politik
"Pengawasan terhadap upaya revisi undang-undang ini perlu dilakukan karena kontra produktif terhadap demokrasi supremasi sipil," kata Poltak.
"Bagi saya jika revisi ini dilakukan maka kembalikan saja TNI ke parlemen. Dan hubungan sipil-militer akan berpotensi rusak, seperti yang terjadi di Sudan", ujar Profesor Poltak Partogi dari Pusat Penelitian DPR RI.
Ia menambahkan ketika hubungan sipil-militer dirusak dan kedudukan demokrasi sipil dilanggar maka kita akan kembali ke masa lalu seperti dalam perangkap Suharto.
Dengan revisi undang-undnag ini TNI merangkak pelan-pelan menguasai supremasi sipil yang kedepan akan menguasai parlemen.
Baca juga: Agum Gumelar: Tanpa Permintaan Jangan Coba-coba Beri TNI di Jabatan Sipil
Adapun akademisi dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Bivitri Susanti menilai dari rencana revisi undang-undang TNI ditemukan adanya pengembalian fungsi militer.
Penambahan Operasi Militer
"Meski tidak ke arah dwi fungsi ABRI tapi sejauh mana demokrasi bisa dilakukan secara demokratis. Dengan adanya perubahan paradigma itu muncul penambahan jenis-jenis operasi militer selain perang. Sehingga masuk juga beberapa area yang lebih pada internal pengamanan bukan defence (pertahanan)," papar Bivitri.
Repotnya dalam rancangan revisi undang-undang ini, khususnya yang berkaitan dengan proses peradilan prajurit diharuskan tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum. Sehingga ini menjadi salah satu pertanyaan bagi sipil, mau dibawa kemana TNI degan revisi UU TNI ini.
"Kalaupun mau direvisi harusnya jangan mundur kebelakang tapi maju kedepan sesuai cita-cita reformasi. Rencana revisi UU TNI memang belum masuk prolegnas tahun ini, meski dalam rancangan prolegnas besar sudah masuk. Tapi kalau bisa jangan sampai masuk kedalam prolegnas rencana revisi UU TNI ini," usul Bivitri.
Sementara itu dari sudut pandang pegiat lingkungan hidup, M. Islah dari WALHI Eknas menyatakan program ketahanan pangan (food estate) yang melibatkan militer di dalamnya ternyata gagal.
Program food estate sudah terjadi sejak era presiden Soesilo Bambang Yudoyono (SBY) periode kedua. Dengan model food estate yang tadinya berbasis petani masyarakat berubah menjadi perusahaan besar. Lahan masyarakat banyak yang dijadikan food estate.
Baca juga: Istana Masih Tunggu Draf Revisi UU TNI
Di kalimantan, era Suharto pernah dicoba pembukaan lahan gambut untuk pertanian tapi gagal. Program food estate bisa dikatakan gagal karena itu seharusnya dalam penanaman melibatkan para petani.
"Konsep ketahanan pangan kita harus dikembalikan lagi. Kita butuh tentara yang profesional sehingga tidak lagi perlu dilibatkan untuk tanam padi, jagung, dan sebagainya. Biarkan itu diberikan kepada para petani," ungkap Islah.
Hal senada diungkapkan oleh pegiat Elsham Wahyudi Djafar yang berpendapat bahwa beberapa hal yang sebenarnya adalah konsepsi-konsepsi menyeluruh dalam keamanan secara komprehensif, namun responnya secara militerisasi, seperti pada sektor pangan yang semata-mata seharusnya itu bukan tugas militer.
Menurut Wahyudi, meski dimensi ketahanan pangan adalah penting bagi ketahanan sebuah bangsa namun bukan berarti itu harus dipegang oleh militer.
"Reformasi TNI berhenti di 2004 karena ruang negosiasi antara parlemen dan TNI sudah habis. Meski DPR berhasil mendorong reformasi militer tapi sayangnya DPR gagal mengawasi militer", papar Wahyudi.
Baca juga: Ini Pasal-pasal Karet yang Ingin Dimasukkan TNI di Revisi UU TNI
Di penghujung diskusi, pegiat reformasi keamanan dan pertahanan Al A'raf dari Centra Initiative menegaskan bahwa dalam sebuah negara demokrasi tidak ada masyarakat yang tidak ingin militernya kuat dan profesional sepanjang militer difungsikan sebagai alat pertahanan negara karena sejatinya militer dipersiapkan untuk mempertahankan negara dan diperlukan dalam situasi perang.
Maka dengan sendirinya masyarakat akan tetap memuja tentaranya meskipun kalah dalam perang.
Karena itu, Al A'raf berpendapat bahwa militer tidak boleh berpolitik karena akan terjadi seperti di Myanmar, dimana militer dengan mudah mengintervensi otoritas sipil.
Di Myanmar atau Thailand militer bisa dengan mudah melakukan kudeta dan melakukan represif terhadap kelompok-kelompok demokrasi. Di Indonesia efek keterlibatan TNI menimbulkan banyak pelanggaran HAM seperti kasus Talangsari dan peristiwa 1998.
"Kita tidak ingin seperti di Myanmark dan Thailand. Rancangan revisi UU TNI membuat kita kembali ke kotak pandora, di era Orba dimana militer bisa melakukan tindakan keamanan seperti melakukan penculikan dan lain-lain," ujar Al A'raf. (RO/S-4)
MUTASI yang dilakukan pada TNI dan Polri jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dinilai memiliki potensi kerawanan pada penyalahgunaan wewenang.
Pada 29 Juli 1947, Angkatan Udara Indonesia mengalami duka mendalam. Tiga tokoh perintis Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) tewas dalam sebuah serangan tragis.
BUPATI Klaten Sri Mulyani diwakili Sekretaris Daerah Jajang Prihono membuka kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa Reguler 121 Tahun 2024 di Desa Tambong Wetan, Kecamatan Kalikotes, Klaten.
TNI bakal merekrut prajurit karier yang memiliki spesialisasi teknologi pesawat nirawak.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melantik 350 perwira prajurit karier TNI tahun anggaran (TA) 2024.
Penghapusan larangan TNI terlibat bisnis berpengaruh pada lemahnya usaha militer menjaga pertahanan negara dan kedaulatan negara
Pro dan kontra juga akan terjadi dikalangan internal sendiri dimana sebagian dari pemuda-pemuda ormas ini yang masuk serta aktif di lembaga non pemerintah dibidang lingkungan.
Dengan hasil praperadilan PS ini konsekuensi yang diterima adalah harus adanyanya audit investigasi pada penyidikan maupun oknum Polres Cirebon maupun Polda Jabar yang terlibat dan atasannya
Meskipun pembubaran BUMN dapat jadi solusi akhir untuk menghentikan kebocoran keuangan negara dan mengalihkan sumber daya ke sektor yang lebih produktif, tetap harus dilakukan hati-hati.
Masyarakat yang memiliki dana lebih untuk tetap melakukan investasi menghadapi pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Ujang juga menyinggung bahwa PPP salah berstrategi saat memberikan dukungan pada Pemilu Presiden 2024. Diketahui, PPP mendukung pasangan calon Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Ide di balik DTKS adalah profil penduduk Indonesia yang berada dalam standar ekonomi 40% terendah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved