Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DIRJEN Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim menegaskan komitmennya mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Warga Negara Indonesia (WNI). Silmy menilai tingginya TPPO menujukkan pentingnya edukasi kepada masyarakat.
Mengacu pada hal itu, Silmy meminta kantor Imigrasi mampu memberikan pemahaman akan bahaya TPPO. Selain itu Imigrasi diminta menjelaskan gambaran yang mungkin terjadi jika seseorang terjebak TPPO.
"Yang dijanjikan agen/calo pemberi kerja tidak sesuai kenyataan. Sampai di lokasi paspor ditahan, dipekerjakan tidak sesuai dengan perekrutan awal, tidak dibayar gajinya, dan sebagainya," tutur Silmy dalam keterangan resmi, Selasa (6/6).
Baca juga: Polri Resmi Bentuk Satgas TPPO, Dipimpin Wakabareskrim Irjen Asep Edi
Selain edukasi, peran imigrasi juga disebut Silmy sangat vital dalam pencegahan TPPO dari hulu, terutama dalam proses penerbitan paspor.
Dijelaskan Silmy, kedepan pihaknya akan mengupayakan mekanisme agar pengecekan persyaratan permohonan paspor bisa lebih cepat, mudah, dan akurat untuk mengurangi pemalsuan dokumen persyaratan permohonan paspor. Termasuk akan meminta pemohon untuk mencantumkan penjamin atau pihak yang menjamin bahwa informasi yang diberikannya benar.
Baca juga: Kunjungi Entikong, Dirjen Imigrasi Pantau Para Pelintas di Perbatasan
"Terkadang pemohon memberikan keterangan tidak benar dan melampirkan dokumen yang tidak valid, baik dalam hal usia maupun identitas lainnya. Ketika di black list mereka berusaha menggunakan identitas baru agar memperoleh paspor kembali," terangnya.
TPPO, kata Silmy bukan semata masalah imigrasi. Melainkan tanggungjawab semua institusi terkait lainnya. Silmy menilai perlu semangat bersama untuk mengatasi permasalahan tersebut.
"Dalam permasalahan TPPO di perbatasan, isunya bukan hanya di tempat pemeriksaan Imigrasi, tetapi juga tentang masalah yang terjadi di sepanjang perbatasan," ucap Silmy.
"Kami tentu dengan semangat tinggi, bersama dengan instansi terkait mendukung pemberantasan TPPO karena sangan bertentangan dengan hak asasi manusia," tukasnya.
Sebelumnya, TPPO tengah menjadi sorotan dan diangkat dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN di Labuan Bajo beberapa waktu lalu. Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyebut ada 1.900 pekerja Indonesia yang pulang dalam keadaan meninggal dunia dalam tiga tahun terakhir karena menjadi korban TPPO.
Terbaru, Khusus di Nusa Tenggara Timur (NTT), ada 53 jenazah WNI yang dipulangkan dalam kurun waktu Januari - Mei 2023. (Z-3)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Senin, 29 Juli 2024.
Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan pengaturan hukum yang lebih tegas mengenai kohabitasi dan perzinaan atau kumpul kebo
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan masyarakat adat Sunda dalam menjaga, melestarikan dan mengembangkan kekayaan intelektual budaya mereka.
Kemenkumham kembali membuka seleksi Calon Taruna/i (Catar) Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) untuk Tahun Anggaran 2024.
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
RUU PPRT didesak untuk disahkan sebagai wujud komitmen pemerintah dan DPR dalam melindungi pekerja rumah tangga dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sebanyak 698 orang yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada rentang Januari-Juli 2024.
Korban TPPO paling banyak ditemukan melalui Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), program pemagangan, dan kasus baru yang melibatkan judi online
MENGINGAT banyak modus baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya di ranah daring, perlu penguatan regulasi agar penegakan hukum pada kejahatan TPPO dapat berjalan maksimal.
Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, dari 2020 hingga Maret 2024 ada sebanyak 3.703 korban scam yang berasal dari Indonesia. Adapun, pelaku paling banyak berasal dari Kamboja
Pemerintah melakukan berbagai upaya konkret untuk menekan angka perdagangan orang di Indonesia. Sejumlah regulasi dan program yang efektif diterbitkan untuk menangani masalah tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved