Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLEMIK pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai perlu diselesaikan secara proporsional. Perdebatan antara Lembaga Antirasuah dan Ombudsman bukti penyelesaian masalah belum pada jalurnya.
"Saya kira persoalan pemberhentian pak Endar ini perlu didudukkan pada porsinya secara proporsional. Saya lihat perdebatan antara KPK, pak Endar dan Ombudsman terjadi karena persoalan tersebut tidak ditempatkan pada posisi yang proporsional," kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Erfandi melalui keterangan tertulis, Kamis (1/6).
Erfiandi menyebut polemik pemberhentian itu tidak hanya menjadi kewenangan Ombudsman. Sebab, KPK berhak mengatur pegawainya sesuai dengan kebutuhan instansi tersebut.
Baca juga: Ombudsman Dapat Jemput Paksa Ketua KPK Firli Bahuri jika Mangkir
Gugatan pemberhentian juga dinilai kurang tepat jika hanya diajukan ke Ombudsman. Pengadilan Tara Usaha Negara (PTUN) dinilai lebih pas mengurusinya.
"Terhadap keputusan pemberhentian Endar Ombudsman tidak lagi berwenang karena itu persoalan internal KPK yang hanya dapat digugat oleh pak Endar ke PTUN," ucap Erfiandi.
Baca juga: Tolak Hadiri Panggilan Ombudsman, Firli Bahuri Dinilai Tidak Patuh Hukum
Lebih lanjut, Erfiandi menyebut KPK memang berhak melakukan rotasi maupun merombak pasukannya. Tapi, Lembaga Antirasuah itu juga wajib menghormati Ombudsman dalam mencari informasi terkait laporan Endar.
"Laporan adanya dugaan malaadministrasi yang dilakukan oleh KPK saya kira juga perlu dihargai hingga ada proses investigasi dari Ombudsman karena itu juga diatur dalam UU Ombudsman," ujar Erfandi.
Sebelumnya, KPK enggan memberikan informasi terkait dengan laporan dugaan malaadministrasi dalam pemberhentian Brigjen Endar Priantoro. Lembaga Antirasuah menilai instansi itu melewati batas kewenangan.
"Permintaan klarifikasi oleh Ombudsman kepada KPK tidak bisa dipenuhi, karena substansi yang hendak diklarifikasi tidak termasuk dalam ranah pelayanan publik yang merupakan kewenangan Ombudsman," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa melalui keterangan tertulis, Selasa, 30 Mei 2023.
KPK menilai kewenangan Ombudsman yakni menangani dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik. Pemberhentian Endar merupakan urusan manajemen sumber daya manusia (SDM) organisasi.
"Proses pemberhentian saudara Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK yang telah selesai masa tugasnya adalah ranah manajemen ke-SDM-an di KPK, bukan pelayanan publik," ucap Cahya. (Z-3)
Pansel mengumumkan 45 orang lolos tahapan administrasi untuk pengisian posisi pejabat di KPK.
Endar berencana lapor karena mengklaim dibebastugaskan meski sudah kembali ke KPK.
Brigjen Endar Priantoro ternyata cuma diberikan kembali posisi lamanya Direktur Penyelidikan KPK sampai Agustus 2023 alias selama satu bulan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui pengembalian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan untuk menghentikan polemik.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kembalinya Brigjen Endar Priantoro bukanlah praktik tukar guling dengan penanganan kasus dugaan kebocoran dokumen di Polda Metro Jaya
Sore hari ini, Endar Priantoro berencana mengadukan pemberhentiannya di KPK ke Ombudsman.
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto (PS) peduli terhadap berbagai faktor yang mengancam keutuhan bangsa.
KLHK dan Ombudsman menggelar entry meeting bersama Ombudsman RI dalam rangka melakukan Kajian Sistemik tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dengan nilai total Rp 38,2 triliun sejak pembentukannya pada 2021.
Beberapa temuan pra-PPDB di antaranya kasus penahanan ijazah, sosialisasi, hingga pembagian nilai Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD).
ENAM lembaga negara yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT)
Ombudsman Sumbar mendapat laporan ada sekolah mengutip uang komite atau uang pembangunan kepada wali murid saat proses PPDB atau pendaftaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved