Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil terhadap Pasal 491 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pada Selasa (30/5). Permohonan yang diajukan M. Jamil ini mendalilkan Pasal 491 angka 1 KUHP yang dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Sidang kedua Perkara Nomor 48/PUU/XXI/2023 ini, beragendakan mendengarkan perbaikan permohonan pemohon. Namun Risky Kurniawan selaku kuasa pemohon di hadapan Majelis Sidang Panel yang terdiri atas Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan mencabut permohonan perkara.
“Saya sudah kirimkan pencabutan permohonan pada 21 Mei 2023 kepada Ketua Mahkamah Konstitusi perihal pencabutan pengujian materil dalam Perkara Nomor 48/PUU/XXI/2023. Alasannya karena setelah melihat permohonan sebelumnya tentang pihak-pihak yang diwajibkan menjaga ODGJ, maka dengan itu kita tidak memiliki legal standing dalam pengajuan perkara ini,” jelas Risky yang menghadiri persidangan secara daring, Selasa (30/5).
Baca juga: Remaja Putri Disayat Pisau Oleh Wanita Diduga ODGJ di Jaksel
Sebelumnya, dalam Sidang Pendahuluan pada Rabu (17/5), Pemohon Perkara Nomor 48/PUU/XXI/2023 ini merupakan Ketua RW 010 Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kepulauan Riau. Pemohon merasa terancam dengan keberadaan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang marak berkeliaran dan membuat onar di tempat tinggalnya.
Dengan adanya penerapan pasal a quo yang tidak jelas atau multitafsir, Pemohon yang tidak memiliki anggota keluarga yang menderita gangguan jiwa, tetap merasa takut akan dituntut. Bahwa norma tersebut tidak mampu memberikan perlindungan kepada Pemohon, maka yang bertanggung menjaga orang gila tersebut adalah sanak saudara tersebut atau pejabat yang diberikan kewenangan untuk menjaga.
Baca juga: Ini Kata Bacaleg soal Sistem Proporsional Tertutup
Dalam Petitum, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 491 angka 1 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang frasa 'yang' tidak ditambahkan pada Pasal tersebut sehingga menjadi 'Barang siapa yang diwajibkan menjaga orang gila yang berbahaya bagi dirinya sendiri maupun orang lain, membiarkan orang itu berkeliaran tanpa dijaga'. (Van/Z-7)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mengatur lebih tegas mengenai perselingkuhan dan perzinaan.
Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan pengaturan hukum yang lebih tegas mengenai kohabitasi dan perzinaan atau kumpul kebo
PRAKTISI hukum sekaligus bekas caleg DPR RI dari PDIP Henry Yosodiningrat menilai bahwa kasus Harun Masiku merupakan kasus musiman politik
KPK merespons kabar adanya penerimaan Rp1,3 miliar kepada Firli Bahuri. Informasi itu diklaim masih berkaitan dengan kasus yang ditangani Polda Metro Jaya.
Penerapan pidana bersyarat sebagai alternatif pemidanaan dapat menjadi solusi dari pemecahan masalah daya tampung lapas di Indonesia yang telah mengalami over kapasitas.
Penerapan pidana bersyarat untuk putusan tahanan di bawah satu tahun. Sanksi untuk terdakwa yang dijatuhi pidana bersyarat diganti dari kurungan penjara menjadi hukuman kerja sosial.
SEORANG pengemudi taksi online di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, tewas usai dibacok berkali-kali menggunakan parang oleh penumpangnya sendiri.
POLISI masih mendalami kasus penikaman mantan jurnalis televisi di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, yang terjadi pada Jumat pagi, 19 Juli 2024.
SEORANG diduga dalam gangguan jiwa (ODGJ) mengamuk di ruang unit gawat darurat (UGD) rumah sakit umum di Kota Semarang, Jawa Tengah. Polisi tidak bisa menindak secara hukum.
Kepolisian Resor Garut bekerja sama dengan tim dokter ahli jiwa untuk memeriksa kondisi kejiwaan pelaku mutilasi terhadap seorang korban tak dikenal di Cibalong
Pelaku pembunuhan dan mutilasi di Garut diketahui memutilasi tubuh korban menjadi 12 bagian dan sebagian dagingnya diduga dimakan mentah-mentah.
Polres Garut mendatangkan dokter kejiwaan untuk memeriksa pelaku pembunuhan dan mutilasi di Garut, Jawa Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved