Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
AKTIVIS antikorupsi Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Umar Salahudin, mendukung langkah Korps Adhyaksa yang memutasi dan memeriksa tiga oknum jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Jawa Timur (Jatim), yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pejabat dan pengusaha.
"Ini saya sepakat. Maksudnya, tidak hanya berhenti pada mutasi, tapi pihak kejaksaan secara inheren mengusut secara tuntas kasusnya, apakah ini hanya pelanggaran moral etik atau juga mengarah pada pidana," kata Umar dalam keterangan, Minggu (28/5).
"Kalau ada potensi pelanggaran pidana, maka harus dibawa ke pengadilan. Dan tentu saja kalau sudah masuk ranah pidana, sanksinya lebih berat dengan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) dan sebagai macamnya," ucapnya.
Baca juga: Pecat Oknum Jaksa Pemeras, Jaksa Agung Diapresiasi Senator
Menurut Umar, kejaksaan harus bisa mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran. Pangkalnya, termasuk salah satu institusi penegak hukum.
"Kalau dibiarkan, apalagi dengan penegakan hukum lemah, akan jadi preseden buruk bagi institusi penegak hukum, kejaksaan. Karena apa? Karena kejaksaan adalah aparat penegak hukum," kata Umar.
"Bagaimana mau menegakan hukum jikalau oknum-oknum itu bermasalah, apalagi bermasalah mengarah pada tindakan-tindakan pidana," tuturnya.
Kepercayaan Publik Terhadap Kejaksaan Bisa Menurun
Umar khawatir kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, utamanya kejaksaan, akan runtuh jika para pelaku hanya mendapatkan hukuman ringan. Karenanya, kejaksaan juga diminta menjadikan kasus tersebut sebagai pembelajaran.
Baca juga: Pakar Pidana: Teddy Minahasa Harusnya Juga Dituntut Pasal Pencucian Uang
"Ini harus jadi warning bagi kejaksaan agar bisa lebih serius menata lembaga dan personel-personelnya agar menjaga integritasnya sebagai pengak hukum," ucap Umar.
Baca juga: Jaksa Ajukan Banding Vonis 17 Tahun Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara
Sebagai informasi, Tim Pengawasan Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mulai melakukan pemeriksaan terhadap tiga oknum jaksa Kejari Kabupaten Madiun yang melakukan pungli terhadap pejabat dan pengusaha.
Pemeriksaan bahkan turut menyasar Kepala Kejari Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafruddin, selain para oknum, korban, dan pelapor. Selain itu para oknum dimutasi ke Kejati Jatim agar memudahkan proses pengusutan internal. (RO/S-4)
Desakan ini muncul mengingat perkara tersebut telah berjalan selama delapan tahun sejak dilaporkan pada 2017.
Proses lelang dalam BPA Fair dilaksanakan secara transparan melalui sistem e-katalog resmi yang dapat diakses publik.
ABPEDNAS gelar Jaga Desa Awards 2026 di Jakarta sebagai apresiasi transparansi tata kelola keuangan desa dan sinergi dengan Kejaksaan RI.
Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, mengungkapkan bahwa dirinya telah meminta izin terlebih dahulu kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum proses penggeledahan.
Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menegaskan dirinya tidak mengetahui perkara yang melatarbelakangi penggeledahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di kementeriannya.
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
KEJATI Jatim menahan kepala dinas ESDM Provinsi Jatim Aris Mukiyono, dan menyita uang tunai Rp2,3 miliar dalam kasus dugaan pungli izin pertambangan di lingkungan Dinas ESDM Jatim.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) di tempat pemakaman umum (TPU), khususnya saat perayaan Lebaran.
Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana menegaskan pemerintah akan menelusuri dugaan pungutan liar (pungli) dalam program mudik gratis kapal laut di Pelabuhan Nusantara Kendari.
Untuk mendapatkan bantuan, masyarakat dapat menghubungi nomor whatsApp/telepon 0821-1606-621 atau layanan darurat polisi 110. Program ini, mengusung filosofi "sauyunan ngajaga lembur"
Personel di lapangan dilarang keras meminta sumbangan, baik dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) maupun dalih lainnya.
Banyak penerima PIP yang tidak tahu bahwa dirinya diusulkan sebagai penerima. Hal ini mengakibatkan dana PIP yang harus kembali ke kas negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved