Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN keenam Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengingatkan bahwa wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) ialah memutuskan perkara yang tidak sesuai dengan konstitusi. Hal ini terkait munculnya isu MK bakal memutuskan sistem prosional tertutup atau coblos partai dalam Pemilu 2024.
"Domain dan wewenang MK menilai apakah sebuah undang-undang (UU) bertentangan dengan konstitusi, dan bukan menetapkan UU mana yang paling tepat. Sistem pemilu tertutup atau terbuka," ujar SBY dalam akun Twitternya @SBYudhoyono, Minggu, 28 Mei 2023.
Untuk itu, MK harus memiliki argumentasi yang kuat bahwa sistem pemilu terbuka bertentangan dengan konstitusi. Ia meyakini dengan keterbukaan dapat meredam gejolak di tengah masyarakat.
Baca juga: SBY: Pergantian Sistem Pemilu Dapat Timbulkan Kaos Politik
"Ingat, semua lembaga negara termasuk Presiden, DPR, dan MK harus sama-sama akuntabel di hadapan rakyat," bebernya.
Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum dan HAM) yang kini berprofesi sebagai advokat, Denny Indrayana, mengaku dirinya mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Putusan tersebut, kata Denny, diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK.
Baca juga: Kritisi Wacana Putusan Sistem Proporsional Tertutup, Rocky Gerung : MK Bukan Alat Kepala Negara
"Informasinya putusan MK kembali ke proporsional tertutup. Putusan 6:3, tiga dissenting opinion," ungkap Denny kepada Media Indonesia.
Denny mengeklaim mendapatkan informasi tersebut dari sumber yang terpercaya kredibilitasnya. "Informasi yang saya dapat demikian (MK kabulkan sistem pemilu tertutup)," tegasnya. (Z-2)
Reformasi hukum pemilu tidak boleh lagi dilakukan secara parsial atau setengah-setengah.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Romy Soekarno, menegaskan bahwa sistem pemilu di era modern harus dipandang sebagai infrastruktur digital strategis negara.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
Di saat pemilu berjalan kompetitif, kualitas demokrasi justru dinilai jalan di tempat atau bahkan mundur.
Dalam sistem pemilu proporsional terbuka, yang sudah diterapkan sebelumnya, menyebabkan banyak calon legislatif (caleg) rentan terhadap kepentingan politik uang.
Gagasan yang diusung sebagai solusi jalan tengah atas polemik sistem pemilu ini diperkenalkan dalam forum Tudang Sipulung di Pusat Dakwah Muhammadiyah Sulsel, Sabtu (25/10)
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan praktik tersebut membuka celah manipulasi hasil elektoral oleh pihak-pihak tertentu.
WAKIL Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengusulkan formula terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
KPK usulkan 5 poin perbaikan pemilu 2026 untuk cegah korupsi elektoral, mulai dari pembatasan uang tunai kampanye hingga penerapan rekapitulasi suara elektronik
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pergantian pemerintah bisa dilakukan secara damai melalui pemilu maupun impeachment sesuai mekanisme konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved