Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGAMAT politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro menilai, Indonesia saat ini tengah mengalami kemunduran demokrasi karena lembaga negara eksekutif, legislatif dan yudikatif cenderung menghalalkan segala cara.dalam mengeluarkan kebijakan.
Rancangan Undang-Undang (RUU) kesehatan hingga Revisi Undang-Undang TNI menjadi bukti bahwa Indonesia tengah mengalami kemunduran demokrasi, bahkan membuka ancaman bangkitnya otoranisme.
"Indonesia sedang mengalami set back sangat serius karena kecenderungan menghalalkan segala cara dan perilaku melanggar etika, norma dan hukum semakin menjadi-jadi," ucap Siti dalam keteranganya, Jumat (12/5).
Baca juga : RUU Kesehatan dengan Metode Omnibus Dinilai Terlalu Instan
Baca juga :
Menurut Siti, dalam beberapa waktu terakhir terdapat sejumlah RUU yang dirumuskan, dibahas dan diputuskan oleh legislatif dan eksekutif. Meskipun mendengarkan pendapat sejumlah pihak eksternal, namun suara mereka seperti diabaikan.
"Dalam proses pembahasan meskipun katanya sudah mendengarkan pendapat sejumlah pakar (RDPU) realitasnya semua UU yang diputuskan tesebut ditolak dan diprotes publik luas," ucap Siti.
Baca juga : Pasal Kontroversial Penunjukan Gubernur Jakarta Harus Dicabut
"Contoh paling baru adalah RUU Kesehatan yang membuat para dokter memberontak dan demo menyatakan penolakannya," sambungya.
Dijelaskan Siti, baik itu eksekutif, legislatif dan yudikatif seharusnya dapat mendengarkan suara rakyat dalam mengambil keputusan. Penolakan yang dilakukan sejumlah masyarakat terhadap kebijakan yang ada saat ini, tentu menjadi bukti bahwa suara mereka tidak didengar.
"Kebijakan yang (pendekatan) bottom up semestinya mempertimbangkan secara serius kemanfaatannya bagi publik luas atau rakyat. Bila merugikan pastinya rakyat menolak," tegas Siti.
Baca juga : Kecurangan Pemilu, Bukti Jokowi Membajak Demokrasi
"Sistem demokrasi saat ini sama sekali tidak menjamin proses berjalan secara benar dengan fungsi absennya representasi yg ditunjukkan DPR," ujarnya.
Siti menyebut, hal ini tidak boleh dibiarkan karena akan berakibat tidak baik untuk masa depan Indonesia, di mana Demokrasi Indonesia dikhawatirkan akan tinggal namanya saja, seolah-olah emokrasi tetapi substansinya tidak demokratis.
"Karen itu masyarakat sipil sekarang ini harus bersatu melawan kesewenang-wenangan yg ditunjukkan melalui UU yg dihasilkan dan kebijakan-kebijakan yang tidak memperhitungkan kemaslahatan bangsa," tukasnya. (Z-4)
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, mengomentari gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang saat ini menghantui industri tekstil.
AKIBAT merugi, pabrik sepatu bata di Purwakarta, Jawa Barat, akhirnya menyatakan tutup. Dampak penutupan tersebut, sejumlah karyawan mengadu dan meminta bantuan kepada LBH SPSI
MEMPERINGATI Hari Buruh, ribuan buruh di Batam melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Walikota Batam.
PARTAI Buruh memberikan dukungannya terhadap program kerja Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakilnya Gibran Rakabuming Raka. Sikap itu diambil karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Menkopolhukam Mahfud MD mempersilahkan pihak yang tidak menerima penetapan Undang-Undang omnibus law Kesehatan mengujinya ke Mahkamah Konstitusi.
Penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law yang telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR 2023 terus datang dari berbagai pihak.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
KETUA Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri tak setuju dengan dua revisi undang-undang (UU) yang tengah bergulir di DPR yakni RUU Polri dan RUU TNI
KOALISI Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak segala pembahasan revisi UU TNI dan revisi UU Polri. Terdapat sejumlah masalah krusial yang membahayakan HAM
KETUA Komisi I DPR RI Meutya Hafid menegaskan usulan agar prajurit TNI boleh berbisnis tidak masuk ke dalam draf RUU TNI yang sedang dibahas di parlemen.
USULAN soal prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) boleh berbisnis di dalam Revisi UU 34/2004 tentang TNI dipersoalkan. Hal ini dinilai dapat mengganggu asas profesionalitas.
soal prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) boleh berbisnis di dalam RUU TNI menuai polemik. Hal ini dinilai dapat mengganggu asas profesionalitas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved