Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
FORUM Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengevaluasi kinerja DPR RI pada masa sidang keempat tahun 2022-2023. Dari 11 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang telah disahkan, DPR hanya menyelesaikan 1 RUU Prioritas.
Peneliti Formappi Albert Purwa menyebut bahwa pihaknya memahami situasi saat ini yang semakin dekat dengan Pemilu 2024. Namun, kinerja parlemen yang memang kurang produktif patut dikritisi dan menjadi bahan evaluasi.
"DPR tak seharusnya berbangga untuk banyaknya RUU yang disahkan tetapi hanya 1 di antaranya yang merupakan RUU Prioritas," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (11/5).
Baca juga : RUU Perampasan Aset Harus Diharmonisasi dengan UU Korupsi, Narkotika dan Terorisme
Albert menyebut bahwa RUU Prioritas yang diselesaikan adalah RUU Landas Kontinen. Masih ada 38 RUU Prioritas lain yang membutuhkan komitmen DPR dalam menjalankan tugasnya di tengah kesibukan jelang Pemilu 2024. Sementara 10 RUU lainnya merupakan RUU Kumulatif Terbuka yang terdiri dari pengesahan 2 Perppu dan 8 RUU Provinsi.
Baca juga : RUU Kesehatan Dinilai Diskriminasikan Konsumen Rokok
"Banyaknya beban RUU yang harus diselesaikan DPR di sisa waktu menuju akhir tahun 2023. Tentu menuntut komitmen yang sungguh-sungguh. Apalagi di tengah beratnya beban itu, DPR kini mulai disibukkan dengan hajatan pemilu 2024. Kinerja legislasi berada dalam ancaman jika DPR tak berkomitmen dan tak fokus," ucapnya.
Di sisi lain, Formappi mengapresiasi adanya kemajuan dengan disetujuinya RUU PPRT sebagai RUU usul inisiatif DPR, pembentukan pansus RUU Desain Industri, dan laporan Badan Legislasi (Baleg) atas hasil pemantauan UU tentang Pengelolaan Sampah.
Akan tetapi, ada juga 6 RUU Prioritas lain yang justru proses pembahasannya diperpanjang. Keenam RUU tersebut yakni RUU ASN, RUU Hukum Acara Perdata, RUU Narkotika, RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET), RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDHAE), dan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak.
"Sayangnya prestasi dan kemajuan DPR tersebut dikalahkan dengan banyaknya RUU Prioritas lain yang proses pembahasannya diperpanjang," tandasnya.(Z-8)
Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno membantah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dikebut.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai terlalu buru-buru dalam pembahasan dan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU), yakni RUU TNI, RUU Polri, Dewan Pertimbangan Presiden.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI.
Penetapan kawasan konservasi yang sentralistik tersebut mengasingkan peran masyarakat lokal maupun masyarakat hukum adat.
PAN mengeklaim Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diusulkan untuk memperkuat tugas dan fungsi lembaga tersebut.
Presiden Joko Widodo menolak mengomentari usulan Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Ia menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada DPR sebagai inisiator.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved