Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) mengungkapkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sudah mengatur tentang jenis-jenis aset milik pelaku tindak pidana yang bisa dirampas. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2).
Deputi III Kemenkopolhukam Sugeng Purnomo mengungkapkan, setidaknya, ada empat jenis aset yang bisa dirampas dari petugas.
Pertama, aset yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari tindak pidana. Dalam hal ini, termasuk aset yang telah dihibahkan atau dikonversikan.
Baca juga: RUU Perampasan Aset akan Dibahas Sangat Hati-hati
Kedua, aset yang diketahui atau diduga digunakan atau telah digunakan untuk melakukan tindak pidana.
Ketiga, aset yang sah milik pelaku tindak pidana. Aset tersebut akan dirampas sebagai pengganti aset yang diambil pelaku tindak pidana.
Baca juga: Kunci Perampasan Aset ada di Penegakan Aparat Hukum
Keempat, aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
Kelima, aset bisa dirampas bila aparat menemukan ketidakseimbangan antara aset dan penghasilan atau sumber penambahan kekayaan.
"Yang tidak dapat dibuktikan asal-usul perolehannya secara sah dan diduga terkait aset tindak pidana yang diperoleh sejak berlakunya UU ini," ujar Sugeng dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (10/5).
Keenam, jenis aset lain yang bisa disita ialah benda sitaan. Asalkan, benda itu diperoleh dari hasil tindak pidana atau yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.
Sugeng menambahkan, masih mengacu pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) aset yang bisa disita adalah minimal senilai Rp100 juta.
"Angka itu berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," tuturnya.
"Kalau jalan ke luar negeri, tidak boleh bawa uang tunai lebih dari Rp100 juta, makanya jadi pertimbangan tertentu."
Ketentuan perampasan lainnya mengacu pada ancaman pidana. Aset bisa dirampas bila pelaku tindak pidana dijatuhi hukuman penjara empat tahun atau lebih. (Z-11)
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih membutuhkan banyak masukan
Ia menilai pendekatan conviction based lebih menjamin keadilan karena tetap mengedepankan prinsip due process of law.
KOMISI III DPR RI mendapat masukan dari pakar hukum terkait pembahasan RUU Perampasan Aset, khususnya soal mekanisme penanganan harta yang tidak seimbang dengan profil pemilik.
PAKAR hukum menegaskan bahwa prinsip fair trial harus menjadi fondasi utama dalam RUU Perampasan Aset agar tidak melanggar hak hukum warga negara.
DPR RI mulai mendalami draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemulihan kerugian negara.
Menteri Hukum mengatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan menunggu terlebih dahulu aturan turunan dari KUHAP.
Penentuan pasal pidana terhadap tersangka anggota Brimob yang menganiaya seorang siswa di Maluku hingga tewas akan sangat bergantung pada hasil pendalaman penyidik.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman merespons soal pernyataan koalisi masyarakat sipil terkait potensi rekayasa atau dijebak aparat yang diatur pada Pasal 16 KUHAP.
KPK menyebutkan total suap yang diterima oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yakni sebesar Rp2,6 miliar yang didapat dari tiga klaster tindak pidana, berikut rinciannya
Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah menegaskan pihaknya akan menindak tegas apabila ada prajurit yang terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang Bank Ilham Pradipta, 37.
ANGGOTA DPR Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron menyoroti rencana TNI melaporkan CEO Malaka Project Ferry Irwandi terkait narasi aksi demonstrasi hingga darurat militer.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved