Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) dinilai tidak wajib melakukan konsultasi dengan pemerintah maupun DPR setelah merevisi beleid dalam Peraturan KPU (PKPU), soal penghitungan ke bawah pecahan desimal yang berpotensi mengurangi keterwakilan perempuan di parlemen. Hal itu disampaikan pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini.
Menurut Titi, KPU sudah pernah berkonsultasi sebelumnya dalam membahas PKPU Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPR Daerah Provinsi, dan DPR Daerah Kabupaten/Kota. Oleh karenanya, revisi yang dilakukan KPU terkait Pasal 8 ayat (2) PKPU tersebut merupakan revisi atas peraturan yang telah dikonsultasikan dan bukan substansi yang sama sekali baru.
"Ini bersifat mendesak serta merupakan penegakan atas ketentuan Undang-Undang Pemilu yang dilanggar KPU. Jadi konsultasi bukanlah sesuatu yang mutlak dilakukan," kata Titi melalui keterangan tertulis, Rabu (10/5).
Baca juga: Keterwakilan Perempuan Caleg Disoal, KPU Ubah Aturan di Tengah Jalan
KPU telah merevisi pasal kontroversial soal cara penghitungan 30% bakal calon anggota legislatif perempuan di setiap daerah pemilihan atau dapil dengan pembulatan desimal ke bawah. Dengan aturan tersebut, keterwakilan perempuan di parlemen berpotensi tidak mencapai minimal 30% sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Pemilu.
Menurut Titi, jika konsultasi dengan pembentuk UU tetap dilakukan, pemerintah dan anggota legislatif, terutama anggota legislatif perempuan, harus melakukan pengawalan. Itu bertujuan agar tidak terjadi polemik berkelanjutan dan distorsi ataupun penolakan dapat terhidari.
Baca juga: Aturan Baru KPU soal Keterwakilan Caleg Perempuan Bakal Dikaji Bawaslu
Lebih lanjut, Titi mengatakan, KPU memang sudah sepantasnya bersikap legowo dan bijaksana untuk merevisi aturan tersebut agar kembai sejalan dengan UU Pemilu dan konstitusi. Sikap KPU, lanjutnya, akan membantu mengakselerasi gejolak publik.
Terpisah, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya akan menyampaikan revisi yang dilakukan KPU terakit Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10/2023 ke Komisi II DPR RI dan pemerintah. Ia mengakui, KPU mendapat atensi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengenai target pemerintah pada aspek pemberdayaan perempuan yang salah satu indikatornya adalah keterwakilan perempuan. (Z-3)
PLT Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin mengungkap ada tiga jajarannya yang mengundurkan diri untuk maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak akan menggunakan pesawat jet lagi untuk mendistribusikan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
Bawaslu mengakui adanya putusan Mahkamah Agung di tengah tahapan Pilkada 2024 menimbulkan sejumlah persoalan.
KPU mengambil sejumlah langkah untuk mengembalikan kepercayaan publik setelah DKPP memecat Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI terkait kasus asusila.
KPU tak menampik bahwa putusan DKPP yang memberhentikan tetap Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI berpotensi menimbulkan sentimen negatif dari publik
PUTRA bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, berpeluang ikut kontestasi pilkada serentak 2024, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakomodasi putusan MA
Jumlah perempuan calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada pemilu 2024 meningkat tipis berdasarkan hasil Pemilu DPR RI 2024.
Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Putu Supadma Rudana mendorong dibentuknya Komisi Perempuan di Asian Parliamentary Assembly (APA).
Diharapkan hasil Pemilu 2024 menunjukkan peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Bintang Puspayoga, menegaskan bahwa kehadiran perempuan di parlemen memiliki peran krusial dalam pembentukan kebijakan
PAKAR hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menyoalkan masih maraknya para calon legislatif (caleg) perempuan yang mengedepankan narasi sexism dalam kampanye.
Olivia Salampessy menuturkan keterwakilan perempuan Indonesia, baik di lembaga legislatif, eksekutif, maupun di yudikatif belum menunjukkan peningkatan berarti
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved