Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEORANG perempuan pekerja rumah tangga (PRT) asal Indonesia mengalami penyiksaan dan tidak digaji selama enam bulan di Malaysia.
Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono pada Senin di Kuala Lumpur mengatakan PRT asal Banyuwangi, Jawa Timur itu, Nani (bukan nama sebenarnya), mengadu kepadanya saat dijenguk di RS Kuala Lumpur pada Minggu (30/4) siang bahwa majikannya telah melakukan penyiksaan sejak September 2022.
Namun Nani, kata Hermono, tidak berdaya karena dilarang keluar rumah dan tidak diperbolehkan memegang alat komunikasi.
Baca juga : WNI Dipekerjakan Secara Ilegal di Malaysia, DPR Minta Tindak Tegas Pengirim
PRT berusia 39 tahun itu mengalami luka bakar di bagian punggung dan lengan akibat disetrika dan disiram air panas. Bagian matanya pun terlihat hitam lebam akibat dipukul majikan.
Selain itu, gajinya pun tidak dibayar sejak pertama bekerja pada Maret 2022.
Baca juga : Menaker Beri Tujuh Pesan kepada Para Pekerja Migran di Malaysia
Karena tidak tahan ketika punggung dan lengannya disetrika, Nani mengaku dia berteriak sekuat tenaga hingga teriakannya terdengar oleh tetangga majikannya. Teriakan itulah yang mengakhiri penderitaannya setelah sang tetangga melapor ke kepolisian setempat.
Hermono mengatakan pada 23 Maret 2023 Polisi Resort Brickfield menyelamatkan Nani, yang kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Menurut polisi, majikan perempuan yang diduga menyiksanya sudah ditahan.
Menurut Nani, penyiksaan yang dialaminya selalu dilakukan di depan majikan laki-laki dan anak-anak mereka, tetapi tidak ada yang mencegah kebrutalan majikan perempuan.
Hermono mengatakan saat menjenguk Nani, ia dapat melihat jelas bekas-bekas luka di beberapa bagian tubuhnya.
Nani mengaku rambutnya yang semula panjang digunting paksa saat dia diseret ke kamar mandi.
Jika dibandingkan fotonya pada paspor dengan kondisinya yang sekarang diperkirakan berat badan Nani turun sekitar 10 kilogram atau lebih, kata Hermono.
Hermono meminta Kepolisian Malaysia untuk menuntut pula majikan laki-laki yang membiarkan penyiksaan istrinya terhadap Nani.
“Ini penting untuk memberi efek jera kepada majikan yang kejam. Tanpa penegakan hukum yang tegas, kekerasan dan eksploitasi terhadap PRT Indonesia akan terus terjadi,” kata dia, menegaskan.
Hermono, yang telah menjabat sebagai dubes selama 2,5 tahun itu, mengaku heran mengapa kekerasan dan eksploitasi terhadap PRT asal Indonesia terus terjadi.
Hampir setiap hari KBRI Kuala Lumpur menerima laporan terjadinya perlakuan tidak manusiawi terhadap PRT Indonesia, sementara hampir tidak pernah terdengar perlakuan serupa dialami oleh pekerja dari negara lain.
Rumah penampungan (shelter) KBRI selalu penuh oleh pekerja migran Indonesia (PMI) yang meminta pelindungan KBRI.
Sebagian besar kasus yang dialami oleh PMI adalah gaji yang tidak dibayar. Menurut Hermono, beberapa PMI tidak dibayar gajinya lebih dari 10 tahun, padahal majikan mereka orang berada.
Dia mengatakan akar masalahnya bisa jadi karena adanya semacam sikap merendahkan (superiority complex) sebagian orang Malaysia terhadap PMI dan tidak takut pada konsekuensi hukum.
“Saya rasa ini harus menjadi perhatian serius keberlanjutan pengiriman PRT ke Malaysia,” katanya.
Nani berangkat ke Malaysia untuk menjadi PRT ketika Indonesia belum membuka pengiriman PMI akibat pandemi COVID-19 dan Malaysia pun belum membuka masuknya pekerja asing.
“Artinya, pemberangkatan Nani ke Malaysia adalah tidak resmi (non-prosedural) dan pemberangkatan non-prosedural ini masih terus terjadi hingga saat ini,” ujar Hermono.
Dia memastikan bahwa KBRI Kuala Lumpur akan memonitor secara ketat penanganan kasus itu oleh penegak hukum Malaysia untuk memastikan pelaku penyiksaan dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. (Ant/Z-4)
RUU PPRT didesak untuk disahkan sebagai wujud komitmen pemerintah dan DPR dalam melindungi pekerja rumah tangga dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Payung hukum RUU Pemuseuman menjadi hal penting
Dengan disahkannya RUU PPRT, perempuan Indonesia, khususnya mereka yang bekerja sebagai PRT, memiliki kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan yang aman dan terhormat.
World Slavery Report 2023 memperkirakan ada 1,8 juta orang Indonesia terjebak sebagai korban dalam perbudakan modern.
Presiden diminta memastikan Proyek Strategis Nasional (PSN) dilaksanakan dengan tetap menghormati dan memenuhi hak asasi manusia, termasuk perlindungan terhadap kelompok rentan
Komnas HAM juga telah melakukan pemantauan di 50 provinsi dan 20 kabupaten pada pemilu 2024 terkait hak pilih para Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Keluarga tersebut membayar mereka hanya US$8 untuk bekerja selama 18 jam sehari, kurang dari sepersepuluh dari jumlah yang diwajibkan menurut aturan di Swiss.
SUDAH 20 tahun RUU PPRT digantung oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Pada tahun 2024 ini akan menjadi titik kritis bagi pembahasan RUU PPRT karena jika pada tahun ini tidak ada yang dibahas
KOORDINATOR Advokasi Migrant Care Siti Badriyah mengatakan banyak pekerja rumah tangga (PRT) warga negara Indonesia (WNI) yang berpotensi tidak dapat menggunakan hak suaranya pada Minggu
Dalam RPJMN sebagai turunan visi misi nawacita, RUU PPRT itu salah satu prioritas untuk disahkan selama periode 2014-2024.
SEBANYAK hampir 3.000 orang diselamatkan dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) periode 5 Juni hingga 13 November 2023.
PUBLIK telah menuding DPR tidak serius dalam memperjuangkan RUU PPRT. Situasi ini harus segera direspon oleh DPR khususnya pimpinan DPR untuk segera mengagendakan pembahasan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved