Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) membuka ruang bagi masyarakat, pengawas pemilu, dan peserta pemilu untuk menyampaikan tanggapan terhadap daftar pemilih sementara (DPS) yang telah ditetapkan pada Selasa (21/4). Penyampaian tanggapan dilakukan selama 21 hari setelah DPS diumumkan.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty mengatakan, masukan dan tanggapan dari masyarakat dapat disampaikan jika terdapat kesalahan data pemilih, pemilih yang belum terdaftar, maupun perubahan status pemilih. Selain itu, ruang yang disediakan KPU tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk perubahan status pemilih dari yang awalnya tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS) ataupun sebaliknya.
"Yang dikategorikan sebagai pemilih MS adalah warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun pada tanggal pemilihan atau sudah pernah menikah," kata Betty dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/4).
Baca juga: PN Jakarta Pusat Diminta Belajar dari Gugatan Prima
"Sedangkan yang diketegorikan sebagai pemilih TMS adalah pemilih yang telah meninggal, pemilih yang belum berusia 17 tahun dan tidak pernah menikah, serta pemilih yang menjadi anggota TNI/Polri," sambungnya.
Betty menyebut ada dua metode bagi masyarakat dalam menyampaikan masukan dan tanggapan kepada KPU. Pertama, masukan tersebut disampaikan ke panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten/kota dengan mengisi formulir model A-Tanggapan yang disertai bukti dokumen otentik.
Bukti tersebut dapat berupa kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), kartu keluarga (KK), paspor, surat perjalanan laksana paspor (SPLP), dan surat keterangan kematian. Masyarakat diminta menyampaikan tanggapannya secara langsung dengan mendatangi PPS, PPK, atau KPU kabupaten/kota dan membawa dokumen otentik sebagai bahan verifikasi data.
Baca juga: KPU Temukan 600 Ribu Pemilih Ganda
Nantinya, KPU kabupaten/kota akan menginformasikan hasil verifikasi melalui SMS/WhatsApp/surat elektronik kepada masyarakat jika masukan dan tanggapannya diproses, ditolak, atau diperlukan dokumen pelengkap.
Adapun metode kedua dilakukan dengan pengecekan secara mandiri melalui portal cekdptonline.kpu.go.id. Publik dapat memakai fitur 'daftar' pada laman tersebut jika data pemilih belum sesuai atau belum terdaftar.
DPS tingkat nasional Pemilu 2024 yang telah ditetapkan KPU sejumlah 205.853.518 pemilih. Angka itu masih akan diperbaiki guna ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT). Sebab, KPU masih mengakui terdapat pemilih ganda dalam DPS tersebut.
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengatakan, KPU perlu melakukan penelusuran terkait permasalahan DPS. Sebab, terdapat perbedaan data hasil pencocokan dan penelitian (coklit) dengan data pada aplikasi sistem informasi data pemilih (Sidalih).
"Masalah lainnya proses pembentukan daftar pemilih ini tak memberi ruang bagi peran serta publik. Terutama soal data Sidalihnya yang tertutup," ujar Kaka. (Z-6)
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan pihak terkait untuk menunda penetapan DPT karena adanya temuan DPS bermasalah.
PERKUMPULAN Warga Negara untuk Pemilu Jurdil menunggu ajakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencocokan daftar pemilih sementara (DPS).
KPU RI mempertanyakan data yang digunakan Perkumpulan Warga Negara untuk Pemilu Jurdil dalam menganalisis daftar pemilih sementara (DPS) pada Pemilu 2024.
Pemilih yang beralamat di RT 00 RW 00, terbagi dalam dua kategori, yakni pemilih yang tercatat dalam DPS dan pemilih yang tercatat di lokasi khusus.
KPU berusaha menjaga hak pilih dan bukan hanya melakukan koreksi terhadap mereka yang tidak memenuhi syarat (TMS).
KPU lakukan penyesuaian data pemilih sementara (DPS) bagi WNI di Sudan yang akan menjadi pemilih di Pemilu 2024.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menambah posko pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada 2024. Total lokasi pengaduan menjadi 35 posko.
DINAS Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengatakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 di DKI Jakarta yang selesai Selasa (11/7) lalu, berjalan lancar.
DINAS Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta membuka posko pengaduan terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 yang dibuka mulai Senin (12/6).
Hingga 28 April 2023, Posko Satgas THR Keagamaan 2023 telah menerima 2.369 aduan.
Aduan ini terdiri dari 468 aduan THR tidak dibayarkan, 337 aduan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan, dan 93 aduan THR terlambat dibayarkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved