Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYEBARAN kampanye berupa hoaks atau berita bohong serta ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang sempat terjadi pada Pemilu 2019 diproyeksi akan terulang lagi pada Pemilu 2024. Sebab, masih banyak persoalan terkait aturan kampanye politik di media sosial.
Demikian hasil penelitian The Indonesian Institute (TII) Center for Public Policy Research mengenai penataan kampanye politik di media sosial untuk persiapan pemilu dan pilkada serentak 2024. Direktur Eksekutif TII Adinda Tenriangke Muchtar mengatakan, pada aspek regulasi, kampanye politik di media sosial masih belum diatur secara spesifik dan jelas.
Selain itu, pengaturan yang ada pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) masih memiliki ketidaksinkronan. Oleh karenanya, bentuk dan mekanisme pemberian sanksi administratif terhadap pelanggaran kampanye di media sosial masih belum memadai.
Baca juga: KPU akan Revisi PKPU soal Kampanye di Media Sosial
"KPU dan Bawaslu perlu menyamakan persepsi mengenai definisi kampanye, definisi media sosial, materi kampanye, metode kampanye, larangan kampanye, iklan kampanye, serta sanksi pelanggaran kampanye di media sosial," kata Adinda melalui keterangan tertulis, Jumat (14/4).
KPU, lanjutnya, perlu mengatur mengenai standar transparansi dan akuntabilitas iklan kampanye politik. Di sisi lain, Bawaslu didorong untuk memperkuat penegakan sanksi administratif atas pelanggaran kampanye politik di media sosial serta mengumumkan kepada publik secara berkala kasus pelanggaran yang terjadi.
Baca juga: Bawaslu Dorong KPU Revisi Regulasi Kampanye
Upaya tersebut diharapkan menjadi efek jera bagi peserta pemilu yang melakukan pelanggaran. Sebab, sanksi yang dijatuhkan diyakini akan memengaruhi preferensi pemilih pada pemilu.
Terpisah, anggota KPU RI August Mellaz memastikan pihaknya tidak akan mengganti peraturan KPU (PKPU) soal kampanye untuk Pemilu 2024. Ia mengatakan KPU masih akan menggunakan PKPU Nomor 23/2018 dan perubahannya pada PKPU Nomor 33/2018 mengenai kampanye pemilu yang telah digunakan untuk Pemilu 2019 lalu.
"Untuk peraturan KPU tentang kampanye di tahun 2024 mendatang kemungkinan tidak akan diganti baru, tetapi bahwa rencananya dilakukan sejumlah revisi," ungkapnya.
Menurut Mellaz, revisi yang akan dilakukan pihaknya berkaitan dengan pendefinisian aturan iklan kampanye di media sosial. Ia mengakui, hal tersebut secara internal KPU telah disepakati untuk direvisi. Kendati demikian, definisi kampanye yang telah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu dipastikan tidak akan mengalami perubahan.
Di samping itu, KPU juga akan mendefinisikan istilah media sosial. "Termasuk sejauh mana peserta pemilu punya ruang gerak untuk menggunakan media sosial untuk kampanye," pungkas Mellaz. (Tri/Z-7)
Polres Metro Depok memastikan video viral penampakan pocong di Pasir Putih, Sawangan, adalah hoaks. Warga diminta bijak bermedia sosial.
Presiden Prabowo Subianto menceritakan pengalamannya menjadi korban deepfake AI yang membuatnya mahir pidato bahasa arab hingga bernyanyi merdu. Simak peringatannya soal bahaya hoaks!
Anggota DPD RI Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna dilaporkan ke Polda Bali oleh PENA NTT terkait dugaan penyebaran informasi hoaks.
Bulog bantah berita hoaks tentang jabatan Direktur Utama Perum Bulog menjadi Kabais TNI.
Mulan Jameela buka suara soal hoaks yang menyinggung profesi guru. Ia menegaskan tidak pernah membuat pernyataan tersebut dan mengajak publik lebih bijak menyaring informasi.
Hingga saat ini, BGN belum menyusun maupun membahas petunjuk teknis (juknis) terkait penyaluran program MBG dalam kondisi pembelajaran jarak jauh.
Studi terbaru Pew Research Center mengungkap alasan di balik penggunaan media sosial oleh remaja. Dari hiburan di TikTok hingga koneksi di Snapchat, simak dampaknya.
Pemerintah Norwegia akan ajukan RUU larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun demi lindungi kesehatan mental dan membatasi pengaruh algoritma pada anak.
Informasi tidak lagi hanya diproduksi oleh jurnalis, tetapi juga oleh influencer yang mengemas isu publik menjadi konten singkat, cepat, dan menarik perhatian.
Penulis Nadhifa Allya Tsana (Rintik Sedu) menilai media sosial kini menjadi platform efektif untuk mendekatkan budaya literasi kepada generasi muda.
KPAI mengapresiasi langkah Meta yang telah menunjukkan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved