Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLITIKUS Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando menilai, perlu adanya pertemuan antara Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk menyelesaikan konflik terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro.
Ade khawatir bila konflik pemberhentian Brigjen Endar terus dibiarkan, nantinya hal tersebut akan berdampak negatif dengan hubungan antara kedua lembaga negara tersebut.
"Mengingat kedua lembaga ini adalah dua lembaga penegak hukum yang sangat sangat kita perlukan dalam perang melawan korupsi, tentu saya berharap ini tidak kemudian berkembang menjadi sebuah persoalan yang sampai menghancurkan hubungan antara kedua lembaga ini," ucap Ade dalam diskusi publik yang berlangsung di Jakarta, Kamis (13/4).
Baca juga: KPK Perlu Jaga Independensi
"Kalau perlu pak Listyo ketemu dengan pak Firli, ketua ketemu ketua untuk mencari jalan tengahnya. Saya gak tau (mau cara apapun) yang penting jangan sampai ini justru berkembang terus sehingga menimbulkan spekulasi yang ujung-ujungnya akan memperburuk kedua belah lembaga," imbuhnya.
Dengan konflik pemberhentian Brigjen Endar yang masih berlangsung, Ade menyebut, saat ini komunikasi yang baik menjadi salah satu cara yang pas untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Karenanya pertemuan antara Kapolri dan Ketua KPK menjadi hal yang penting.
Baca juga: Brigjen Endar Priantoro Kirim Surat Keberatan Pemberhentian ke Pimpinan KPK
"Kalau saya menilai, masalah sekarang itu sebenarnya hal yang seharusnya bisa ditangani dengan sekedar komunikasi yang lebih saling menghargai. Jadi itu harapan saya," jelasnya.
Ade pun berharap baik Kepolisian maupun KPK dapat segera menyelesaikan konflik terkait pemberhentian Brigjen Endar.
"Mudah-mudahan masing-masing pihak bisa menemukan jalan untuk mencari titik temu diantara keduanya apapun bentuknya. Sangat tidak menguntungkan kalau ini dilanjutkan dengan nada atau semangat konflik, yang satu menuntut yang lain, yang lain menuntut yang satu dan selanjutnya," tukasnya. (Rif/Z-7)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi beaar-besaran di tubuh Korps Bhayangkara. Terdapat 157 Pati dan Pamen Polri yang dimutasi termasuk enam jabatan Kapolda.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menegur dan memberi peringatan keras kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto karena kasus Firli Bahuri belum tuntas juga.
Masyarakat sipil mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberi atensi serius atas kasus penembakan pembela hak asasi manusia (HAM) Yan Christian Warinussy.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya dapat beradaptasi dengan fenomena citizen journalism atau jurnalisme warga
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerjunkan satuan Propam dan Irwasum untuk menuntaskan kasus pembunuhan Vina di Cirebon tahun 2016 silam.
Ketua Umum PSSI Erick Thohir menyayangkan metode pengamanan sepak bola yang masih kontraproduktif
Pansel mengumumkan 45 orang lolos tahapan administrasi untuk pengisian posisi pejabat di KPK.
Endar berencana lapor karena mengklaim dibebastugaskan meski sudah kembali ke KPK.
Brigjen Endar Priantoro ternyata cuma diberikan kembali posisi lamanya Direktur Penyelidikan KPK sampai Agustus 2023 alias selama satu bulan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui pengembalian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan untuk menghentikan polemik.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kembalinya Brigjen Endar Priantoro bukanlah praktik tukar guling dengan penanganan kasus dugaan kebocoran dokumen di Polda Metro Jaya
Sore hari ini, Endar Priantoro berencana mengadukan pemberhentiannya di KPK ke Ombudsman.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved