Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TUDINGAN Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso kepada Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Omar Sharif Hiariej dinilai sangat insinuatif dan menjurus fitnah. Demikian penegasan kuasa hukum Eddy, Firman Tendry Masengi, Selasa (4/4).
Menurut dia, uang sebesar Rp7 miliar yang diterima Yosi Andika Mulyadi merupakan fee jasa hukum Yosi sebagai advokat. Selain advokat, Yosi kebetulan bertugas sebagai asisten pribadi (aspri) Wamenkum dan HAM Eddy Omar Sharif Hiariej.
Bahkan, Yosi dan Yogi Arie Rukmana, aspri Wamenkum dan HAM lainnya, terpaksa melaporkan Sugeng ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik, Rabu (15/3). Keduanya tidak terima dengan tuduhan yang di arahkan ke Wamenkum dan HAM.
Baca juga: Bareskrim Proses Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Wamenkumham
Tendry menegaskan pihaknya bersama Masyarakat Peduli Hukum Nusantara dan Komite Pendukung Presisi Polri (KPPP) mendesak agar Bareskrim Polri segera menangkap dan menahan Ketua Sugeng. "Makanya kami mendesak agar Bareskrim Polri segera menetapkan Sugeng Teguh Santoso sebagai tersangka dan menangkapnya," ujarnya.
Lebih jauh, terang dia, tuduhan yang dilancarkan Sugeng kepada Wamenkum dan HAM tidak berdasar alias hoaks. "Hoaks yang disebarluaskan oleh Sugeng ini merupakan cara-cara instan untuk mendapatkan keuntungan material bagi yang bersangkutan."
Sebagai seorang advokat, menurut Tendry, Sugeng semestinya paham dan memiliki pengetahuan menyangkut hukum. "Tuduhan Sugeng bahwa aspri Wamenkum dan HAM menerima sejumlah uang adalah lumrah sebab dalam kasus itu posisi aspri Wamenkum dan HAM sebagai seorang advokat. Jadi tidak ada hubungannya dengan wamen," katanya.
Aktivis Komite Pendukung Presisi Polri (KPPP) Yandri, menambahkan selain dua aspri Wamenkum dan HAM, banyak juga pihak lain yang telah melaporkan Sugeng ke Bareskrim terkait pokok materi yang sama.
"Sugeng Teguh Santoso ini sekarang bawa nama IPW kemana-mana. IPW adalah lembaga yang mengawasi kinerja kepolisian, tapi sekarang sudah merambah menyorot ke berbagai kementerian," timpal aktivis KPPP lainnya, Muflizar.
Sebelumnya, kuasa hukum Wamen Eddy lainnya, Ricky Sitohang menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak terkait dengan laporan dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar yang dilayangkan Sugeng Teguh Santoso.
Ricky menjelaskan bahwa perkara berawal ketika kawan lama Eddy bernama Anita menghubungi kliennya. Saat itu Anita membahas permasalahan hukum yang melibatkan Helmut Hermawan dan PT Citra Lampia Mandiri (CLM), kemudian meminta Eddy Hiariej menjadi konsultan hukum.
"Dengan jelas dan tegas, Profesor Eddy menolak. Beliau menyampaikan bahwa 'saya tidak bisa masuk dalam domain itu karena saya adalah penyelenggara negara'," kata Ricky.
Anita kemudian meminta untuk dikenalkan pada pengacara. Eddy lantas mengenalkan Anita kepada Yosi Andika Mulyadi. Dalam kesempatan itu, Eddy juga mengatakan dirinya hanya sebatas memperkenalkan dan tidak lebih dari itu.
"Saya punya banyak teman, boleh boleh saja, tapi itu terserah kalian, mau dipakai, mau tidak, itu urusan kalian. Tidak ada relevansinya kepada saya," kata Ricky mengutip perkataan Eddy Hiariej.
Yosi Andika Mulyadi adalah teman dari Yogi Ari Rukmana, aspri Wamenkum dan HAM. Yosi kemudian diperkenalkan kepada Anita dan Helmut. Setelah berdiskusi ketiganya merasa cocok untuk melanjutkan kerja sama.
"Nah, pada saat mereka ada kecocokan, Prof Eddy menjelaskan, 'Setelah ini, ya silakan saja kalian berdiskusi'. Jadi ini di luar domain daripada Profesor Eddy. 'Kalau memang kalian sudah cocok, ya silakan'," tutup Ricky. (J-2)
IPW mendorong agar kepolisian untuk mengungkap dan menuntaskan kasus pembunuhan Vin Cirebon dengan mencari pelaku sebenarnya.
Firli sendiri dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PENGUNTITAN Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah yang membuat hubungan dua institusi Kejaksaan Agung dan Polri memanas harus segera diredakan. Keduanya harus mengklarifikasi dan terbuka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan membeberkan tindak lanjut aduan soal dugaan penerimaan gratifikasi Bank Jateng yang menyeret mantan calon presiden Ganjar Pranowo.
KETUA IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, penyidik saat ini lebih memprioritaskan agar berkas perkara dengan pasal yang dikenakan bisa dibuktikan dengan sempurna.
Keberadaan mafia tambang yang menggunakan modus proses hukum, sehingga terlihat legal. Model itu dikenal dengan istilah hostile take over.
KEPALA BP2MI Benny Rhamdani selesai memberikan klarifikasi terkait sosok T, pengendali judi online di Indonesia.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani memastikan memenuhi undangan Bareskrim terkait pernyataannya tentang pengendali judi online berinisial T yang tidak tersentuh hukum.
Bareskrim panggil Kepala BP2MI Benny Rhamdani untuk jelaskan soal sosok pengendali judi online berinisial T pada Senin, 29 Juli 2024, pukul 14.00 WIB.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani bakal hadir untuk mengklarfikasi dan menjelaskan sosok berinsial T yang ia sebut sebagai pengendali judi online di Indonesia.
Bareskrim Polri bakal memanggil Ketua BP2MI Benny Ramdhani, pada Senin (29/7) mendatang. Ia bakal dimintai keterangan sebagai saksi soal sosok berinisial T di balik praktik judi online.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved