Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PUBLIK mengkritik pemanfaatan dana reses anggota dewan sebagai dana kampanye. Masa reses harus diisi dengan kegiatan bertemu para konstituen untuk menyerap, menyosialisasikan aspirasi dan kebijakan yang dibuat oleh DPR.
"Eggak ada kegiatan reses yang fokus pada bagi-bagi amplop, apalagi kalau bagi-baginya pada saat orang beribadah, menggunakan logo parpol dan wajah sang anggota DPR," kata peneliti senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus kepada Media Indonesia, Kamis (30/3).
Pernyataan Lucius merespon dugaan penggunaan dana reses oleh anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Said Abdullah yang membagikan uang dalam bentuk amplop berlogo partainya di Masjid Abdullah Syechan Baghraf, Sumenep, Jawa Timur.
Baca juga : Kegiatan Reses bukan Bagi-Bagi Amplop
Lucius mempertanyakan kepentingan Said membagikan amplop berisi uang tunai ke masyarakat yang notabene sedang beribadah. Terlebih, pembagian itu dilakukan dengan tedeng aling-aling.
Baca juga : Dana Reses bukan Untuk Kepentingan Kampanye
"Yang akan terbaca oleh konstituen, ya, amplop itu dari anggota DPR yang ingin dipilih lagi dalam pemilu mendatang," ujar Lucius.
Meski menolak penggunaan dana reses untuk kepentingan kampanye politik, Lucius berpendapat masa reses dapat dimanfaatkan anggota parlemen sebagai ajak kampanye personal, walaupun tetap harus dalam koridor seorang anggota DPR.
Hal senada juga disampaikan peneliti senior Pusat Riset Politik (PRP) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Firman Noor. Ia menyayangkan pola pikir anggota DPR yang masih menghabiskan dana reses dengan cara dibagikan langsung secara tunai ke masyarakat.
"Dana reses itu sumbernya dari uang rakyat. Sebagai seorang wakil rakyat, dia harus kembalikan itu ke masyarakat dalam bentuk yang lain, tidak untuk hal seperti itu (dibagikan secara tunai)," terang Firman.
Padahal, dana reses seharusnya ditujukan untuk melakukan pendidikan politik sebagai upaya penguatan komitmen terhadap demokrasi. Pembagian dana reses secara tunai disebut Firman mencederai semangat politik rakyat.
"Ini pembodohan masyarakat. Kayak bagiin ke pengemis, enggak ada statement atau pernyataan apa-apa yang membuat masyaraka berpikir dan melihat politik lebih dari sekadar amplop," tandasnya. (Z-8)
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menunggu hasil audit dari kantor akuntan publik (KAP) terkait dana kampanye partai politik peserta Pemilu 2024.
"Setiap laporan pengaduan yang masuk ke KPK memiliki prosedur operasional baku. Termasuk soal LHA yangg dikirim PPATK. Sekarang masih dalam telaah Direktorat PLPM."
Rahmat Bagja mengungkap pihaknya menerima lebih dari satu surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang berkaitan dengan aliran dana kampanye.
PRESIDEN Joko Widodo atau Jokowi menanggapi masalah terkait dugaan dana kampanye mencurigakan yang ditemukan oleh PPATK.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan mendesak pengusutan tuntas adanya indikasi transaksi janggal selama kampanye Pemilu 2024.
KPU mengimbau peserta Pemilu 2024 untuk tak gunakan dana kampanye ilegal. Komisioner KPU RI Idham Holik mengemukakan akan ada sanksi pidana jika peserta pemilu menerima dana hitam.
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved