Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA parlemen diminta untuk tidak mempolitisir aktivitas reses, apalagi menggunakan dana reses yang bersumber dari anggaran negara untuk kepentingan suatu partai politik tertentu. Sebab, dana tersebut seharusnya dipakai tanpa tendensi politik partisan.
"Dan pemanfaatannya diberikan sesuai dengan tujuan pelaksanaan reses," kata ahli hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, kepada Media Indonesia, Sabtu (28/3).
Pernyataan Titi merespon dugaan penggunaan dana reses oleh anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI Perjuangan, Said Abdullah, dengan membagikan uang dalam bentuk amplop berlogo partainya.
Baca juga : Ketua KPU: Penyelesaian Politik Uang Dapat Dimulai dari Kampung
Menurut Titi, harus ada aturan tegas mengenai penggunaan dana reses agar tidak diperuntukkan demi tujuan pemenangan elektoral. Ia berpendapat, dana reses harusnya dimanfaatkan untuk kegiatan reses, yakni sarana pemberian pertanggungjawaban moral dari anggota dewan kepada konstituen.
Pertemuan dengan konstituen, lanjutnya, juga harus dilaporkan secara tertulis kepada partai politik melalui fraksi di parlemen. Upaya mentransparasikan dana reses diperlukan agar tidak terjadi penyimpangan dan praktik koruptif.
Baca juga : Bagi-bagi Duit di Masjid, Politisi PDIP: Itu Zakat Mal
"Dengan demikian, hal itu juga bisa jadi evaluasi kinerja atas si anggota dewan sekaligus bentuk pengawasan masyarakat atas dana pajak rakyat yang digunakan untuk pembiayaan reses," jelas Titi.
Di sisi lain, Titi juga mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengatur kegiatan keagamaan di masa pemilu. Ia berpendapat, kegiatan keagamaan harus bebas dari anasir politik partisan yang melibatkan identitas partai politik peserta pemilu.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta untuk mengkaji serius temuan soal bagi-bagi amplop yang diduga dilakukan Said di Masjid Abdullah Syechan Baghraf, Sumenep. Titi mengatakan, ada ancaman pidana atas praktik kampanye di luar jadwal.
Berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, ancaman pidana bagi orang yang sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal adalah pidana kurungan maksimal satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
KPU diketahui telah mengatur masa kampanye untuk Pemilu 2024 selama 75 hari, yakni mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Sebelumnya, Said mengatakan bahwa pembagian uang dalam amplop merah berlogo PDI Perjuangan diniatkan sebagai zakat mal. Kegiatan itu diakuinya rutin dilakukan setiap tahun sejak 2006. (Z-8)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa rapat Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji tidak bisa digelar di masa reses. Masa reses DPR baru berakhir pada 15 Agustus 2024 mendatang.
FRAKSI Partai NasDem membeberkan sebanyak 8447 aspirasi masyarakat belum ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
KETUA DPR RI Puan Maharani menerangkan Revisi Undang-Undang (UU)Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang sudah menjadi usul inisiatif DPR
PANSUS hak angket haji akan segera bekerja dengan mengundang pemerintah dalam rapat khusus pansus setelah pimpinan DPR RI mengizinkan pansus bekerja pada masa reses
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
KETUA Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna mengaku perasaannya remuk setelah melihat kondisi MK saat ini yang semakin hari semakin dilemahkan.
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas), membantah jika anggota-anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) retak akibat perbedaan pilihan politik pada Pilkada 2024.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa bakal ada Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di sejumlah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
WAKIL Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid merespons polemik partainya dengan PBNU. Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dan Sekjen PBNU Saifullah Yusuf
KETUA Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menginginkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) menjadi lembaga tertinggi negara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) enggan memberikan komentar.
TEMUAN terkait dugaan adanya ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi partai politik dinilai akan mendegradasi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved