Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Pengawas (Dewas) menyoroti kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belum berhasil mengungkap kasus besar atau yang kerap disebut 'the big fish'. Namun, Lembaga Antirasuah itu dinilai tetap bekerja sesuai jalur.
Menanggapi itu, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyebut KPK terlalu fokus dengan operasi tangkap tangan (OTT) sehingga, kasus 'ikan besar' sulit diungkap.
"KPK hanya fokus tentang OTT, pasal yang diterapkan Pasal 5 tentang suap, Pasal 11 gratifikasi, dan Pasal 12 juga penerimaan hadiah dan juga pemerasan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Senin (27/3).
Baca juga: Dewas Akui KPK Belum Ada Tangkapan Ikan Besar
Boyamin mengatakan kasus dari hasil OTT biasanya berupa penerimaan suap atau gratifikasi. Proses hukumnya pun dinilai mudah karena KPK cuma membuat bukti.
"Jadi, mau mengincar orang kalau enggak jadi diberikan uangnya kan enggak jadi ada bukti, bahwa terjadi adanya suap, jadi ini sesuatu yang membuat bukti, jadi gampang," ucap Boyamin.
Sikap KPK berbeda dengan Kejaksaan Agung yang belakangan ini menangani kasus besar. Sebab, kata Boyamin, Korps Adhyaksa fokus dengan penanganan perkara dengan penerapan pasal kerugian negara.
Baca juga: MAKI: KPK Kalah Bersaing dengan Kejaksaaan Agung
"Nah, Kejaksaan Agung bedanya adalah selalu berkontribusi atau berkutat di Pasal 2 dan Pasal 3 (tentang kerugian negara dalam) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dan segala perubahannya," ujar Boyamin.
Pencarian barang bukti dalam dua pasal itu dinilai lebih sulit ketimbang kasus suap. Karena, lanjut Boyamin, Kejaksaan Agung harus mencari perbuatan melawan hukum yang sudah terjadi.
"Kalau Pasal 2 dan Pasal 3 ini adalah mencari bukti dan menemukan bukti, karena apa? Korupsinya sudah terjadi, bisa jadi lima tahun yang lalu, 12 tahun yang lalu, setahun yang lalu, peristiwanya sudah terjadi, dan kemudian harus menemukan dan mencari alat bukti," kata Boyamin.
Boyamin menilai 'ikan besar' itu kerap ditangani Kejaksaan Agung karena usahanya dalam menangani kasus lebih besar daripada KPK. Sehingga, lanjutnya, wajar jika Korps Adhyaksa bisa lebih unggul.
"Jadi, otomatis dengan demikian, ketika Kejaksaan Agung itu fokus dan konsentrasi di situ maka lama-lama dia akan pasti menemukan ikan besar, dan itu terbukti," terang Boyamin.
Sebelumnya, Dewas menyebut kinerja KPK masih sesuai jalur. Namun, pengungkapan kasus besar atau yang kerap diberi istilah 'the big fish' saat ini sedikit.
"Sayangnya, kita belum berhasil mengungkap kasus-kasus yang besar, kasus-kasus yang kita beri nama dulu 'the big fish'," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam telekonferensi, dikutip Senin (27/3).
Tumpak mengatakan, secara keseluruhan, KPK berhasil menjalankan kedeputian di bidang pencegahan dan penindakan. Namun, kebanyakan kasus yang ditangani Lembaga Antirasuah itu berupa suap.
"Kita lebih banyak kasus-kasus yang sifatnya OTT (operasi tangkap tangan) yaitu dalam rangka penyuapan-penyuapan aparatur penyelenggara negara, kita lebih banyak fokusnya ke situ," ucap Tumpak. (Z-1)
KPK belum bisa merinci total nominal yang disita karena masih dalam proses verifikasi.
Hingga saat ini para pihak yang terjaring OTT masih menjalani pemeriksaan intensif di Cilacap.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang ditangkap.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap ini.
Tim di lapangan juga membawa sejumlah pihak lainnya yang diduga terlibat dalam perkara ini.
KPK ungkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari patok fee proyek 10-15% dari total anggaran Rp91,13 Miliar di Dinas PUPRPKP.
Akses menuju pendopo Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur yang juga merupakan rumah dinas bupati, masih ditutup rapat pasca-OTT KPK.
KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan pada 11 April 2026. Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah yang tumbang lewat OTT KPK sepanjang 2026.
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal menjalani pemeriksaan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus ini, ada 18 orang tertangkap di Tulungagung. Dari total itu, sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Uang sitaan itu diberikan ke Gatut lewat Yoga yang merupakan orang kepercayaannya. Dalam pemeriksaan, uang bakal digunakan untuk kepentingan pribadi Gatut.
Karena perjanjian itu, Gatut berani meminta uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan lainnya, karena adanya klausul manut perintah bupati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved