Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
AHLI hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan, keputusan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap dua anggota polisi terkait kasus Tragedi Kanjuruhan merupakan hal yang kurang tepat.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan terdakwa Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Vonis bebas ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang ingin Wahyu dan Bambang divonis dengan pidana tiga tahun penjara.
"Sebenarnya menurut saya, pendapat saya kurang tepat (vonis) bebas itu. Karena perbuatannya terbukti ada, bahwa ada faktor lain yang kemudian membantu atau mendorong terjadinya tindak pidana itu," ucap Fickar dalam keterangannya, Jumat (17/3).
Baca juga: PSTI Kecewa dengan Vonis Bebas Tragedi Kanjuruhan
Fickar menyebut, faktanya perbuatan menembakkan gas air mata itu terbukti ada dan menembakkan gas air mata pada situasi yang terjadi di Kanjuruhan bisa dikualifikasi sebagai kesalahan.
"Menembak gas air mata itu satu perbuatan yang netral, tapi ketika diterapkan pada satu situasi seperti yang terjadi di Kanjuruhan, akan menjadi salah atau benar. Dia menjadi benar kalau umpamanya sasaran tembaknya tidak panik, mereka bubar dengan rapi atau dengan biasa-biasa saja itu tidak masalah," imbuhnya.
Baca juga: Vonis Bebas Terdakwa Kanjuruhan, Pakar Hukum: tidak Terdapat Sebab Akibat
Meski majelis hakim telah memvonis bebas dua terdakwa tersebut, tetapi Fickar mengatakan masih ada jalan untuk memaksimalkan vonis hukuman kedua terdakwa itu, dengan melakukan kasasi di Mahkamah Agung.
"Saya kira satu-satunya jalan untuk melakukan upaya keberatan adalah dengan kasasi. Artinya, permintaan pengujian terhadap pertimbangan mengapa keputusan itu dijatuhkan, itu yang bisa menilai adalah Mahkamah Agung," terangnya.
"Bisa saja (hukuman lebih berat), Ketika MA berpendapat benar ini adalah tanggung jawab mereka yang didudukkan sebagai terdakwa," terangnya. (Rif/Z-7)
Segera periksa para hakim yang telah memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
MAHKAMAH Agung (MA) menegaskan bahwa putusan bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur belum inkrah,
PENGADILAN Negeri (PN) Surabaya siap memberi penjelasan terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
KEPALA Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, mempertanyakan Pengadilan Negeri Surabaya yang hingga hari ini belum mengirimkan salinan putusan perkara Ronald Tannur.
CAWAPRES paslon 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menegaskan bahwa dirinya dan capres Anies Baswedan akan menuntaskan kasus Kanjuruhan, di Malang, Jawa Timur.
Ari menekankan pentingnya transparansi, keadilan, dan fokus pada korban dalam penanganan kedua kasus itu
Menurut data KPAI, tragedi nahas tersebut mengakibatkam 44 anak meninggal dunia.
Anggota Komisi X DPR RI Hassanudin Wahid berharap tragedi yang menewaskan 135 orang suporter Arema Malang tersebut dapat segera dibuka seterang-terangnya.
"FIFA mendorong pemerintah melakukan perbaikan, PSSI juga instrospeksi diri, dan yang ingin kita lakukan itu percepatan supaya tidak ada lagi tragedi Kanjuruhan."
PERWAKILAN keluarga korban Kanjuruhan menyampaikan aspirasi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Salah satunya, yakni menyinggung penggunaan gas air mata.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved