Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MANTAN Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mendukung lembaga antirasuah itu memiskinkan eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. Pasal apapun yang dipakai nanti diminta dikaitkan dengan dugaan pencucian uang yang bila terbukti bisa memiskinkan pelaku.
Dalam kaitan penyelidikan kekayaan tak wajar pejabat Kemenkeu, Rafael Alun dinilai bisa dijerat karena merugikan negara.
"Yang harus dilakukan KPK harusnya dirangkaikan dengan TPPU-nya, itu kalau dalam bahasa sehari-harinya dimiskinkan," kata Samad, Senin (13/3).
Baca juga: Abraham Samad Dukung Miskinkan Rafael Alun
Menanggapi itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan menegaskan bahwa tetap harus dicari terlebih dahulu pidana korupsi dari Rafael Alun.
Pasalnya, hingga saat ini, Rafael belum dikenakan pidana korupsi lantaran dugaan penerimaan suap atau gratifikasi masih dalam tahap lidik.
Baca juga: Kepala Bea Cukai Makassar Adhi Pramono Juga Dipanggil KPK Besok
“Pidana korupsinya dulu dicari. Suap atau gratifikasi baru ini yang sekarang dilidik,” tegas Pahala kepada Media Indonesia, Senin (13/3/2023).
Pahala menerangkan setelah pidana korupsinya ditemukan barulah tindak pidana pencucian uang (TPPU) akan mengikuti.
Sebelumnya, aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo bisa dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kendati demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai butuh mencari beberapa alat bukti. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut salah satu bukti yang bisa digunakan, yakni penerimaan suap dengan maksud menurunkan pembayaran pajak. Hubungan antara Rafael dan wajib pajak perlu ditelusuri.
“Bisa saja Rafael itu dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 kalau bisa ditemukan misalnya dia selain menerima suap tapi diurusi apa? Yang diurusi kan pasti wajib pajak membayar tidak maksimal, dibantu membayar tidak maksimal bahkan dapat diskon banyak, kalau perlu hanya cukup bayar 10%, 20% dari kewajibannya," kata Boyamin, Senin (13/3). (Ykb/Z-7)
KPK pelajari keterlibatan istri mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun
MAHKAMAH Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan rumah atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike. Rumah itu sempat disita atas kasus dugaan gratifikasi.
Putusan kasasi Rafael Alun Trisambodo dinilai tidak sejalan dengan prinsip penanganan kasus korupsi.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi kasus gratifikasi dan pencucian uang mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
KPK memilih menyelesaikan kasasi kasus gratifikasi dan tppu Rafael Alun Trisambodo, sebelum menyeret istrinya Erni Meike Torondek.
KPK mengajukan kasasi atas vonis banding kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Kasus korupsi dan pelanggaran yang melibatkan pejabat pajak di Indonesia telah mengungkap perlunya reformasi mendalam dalam sistem perpajakan.
EFIN adalah nomor identifikasi penting untuk pelaporan SPT pajak secara elektronik. Ini cara anda mendapatkan EFIN secara daring.
Pendaftaran NPWP kini lebih mudah dengan layanan online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ini caranya.
Setiap 14 Juli diperingati sebagai Hari Pajak Nasional. Yuk pahami lebih lanjut apa itu pajak dan manfaatnya.
Ketimbang repot membentuk bernama Badan Penerimaan Negara yang memakan waktu dan urusan administrasi, pemerintahan didorong mengoptimalisasi pemanfaatan Single Identity Number (SIN).
Publik mendukung upaya implementasi peraturan perundang-undangan perpajakan yang adil dan menyediakan bantuan hukum bagi anggotanya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved