Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MENTERI Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan transaksi janggal mencapai Rp300-an triliun yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bukanlah korupsi. Dari laporan PPATK, mayoritas transaksi mencurigakan itu lebih tepatnya merupakan pencucian uang.
"Jadi tidak benar isu di Kementerian Keuangan ada korupsi Rp300 triliun. Bukan korupsi, pencucian uang. Pencucian uang itu lebih besar dari korupsi tapi tidak mengambil uang negara, ambil uang pajak nggak bukan itu. Mungkin ambil uang pajaknya sedikit nanti diselidiki," ungkapnya seusai bertemu Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara beserta pejabat Kemenkeu, Jumat (10/3).
Meski pencuci uang tersebut tidak merugikan negara, Mahfud menyebut alasan pihaknya tetap mempersoalkan transaksi mencurigakan itu. Menurutnya berdasarkan Inpres nomor 2 tahun 2017 setiap informasi dugaan pencucian uang yang dikeluarkan oleh PPATK baik karena permintaan instansi atau pun inisiatif dari PPATK harus ada laporannya.
Baca juga : KPK Ogah Komentar Soal Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun
"Itu dikeluarkan nanti harus ada laporannya dari instansi bersangkutan," imbuhnya.
Transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu, berdasarkan laporan atau informasi dari PPATK terjadi sejak 2009-2023.
Baca juga : Informasi Pemilikan Saham Pegawai Kemenkeu Belum Diterima
"Saya katakan transaksi mencurigakan sebagai tindak pidana pencucian uang. TPPU itu bukan korupsi. Mungkin korupsinya sedikit katakan Rp10 miliar, tapi pencucian uang itu yang banyak misalkan dia menerima uang Rp10 miliar karena gratifikasi," jelas Mahfud.
Dari pertemuan tersebut, Mahfud menyebut transaksi yang dengan korupsi di lingkungan Kemenkeu sudah berhasil dikembalikan senilai Rp7,08 triliun. Upaya untuk mengembalikan uang negara juga terus berjalan, ada yang masih berproses.
"Nah itu yang diumumkan ke publik oleh Menko Polhukam tapi ingat Menko Polhukam tidak pernah menyebut nama orang dan angka untuk setiap rekening," tambahnya.
Dia menegaskan Kemenko Polhukam dan Kemenkeu memiliki semangat yang sama untuk memberantas korupsi. Sehingga koordinasi dan kerja sama kedua instansi pemerintah itu terus diperkuat dan didukung lembaga seperti PPATK hingga penegak hukum.
Sementara itu, Wamenkeu Suahasil mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk menjaga integritas seluruh pegawai. Hal itu berhubungan dengan administrasi kepegawaian seperti laporan kekayaan.
"Artinya apa harus disiplin pegawai. Seluruh pegawai di Kemenkeu wajib melaporkan harta kekayaannya di dalam sistem KPK maupun sistem internal Kemenkeu. Yang terkait TPPU tentu tindaklanjutnya perlu ditangani aparat," tutupnya. (Z-5)
MAHKAMAH Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan rumah atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike. Rumah itu sempat disita atas kasus dugaan gratifikasi.
POLDA Metro Jaya saat ini tengah mengusut dua perkara baru yang diduga melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez mendorong Polri memiskinkan bandar judi online. Pelaku dinilai dapat dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Polri sedang mengejar para bandar judi online dengan melacak aset dari hasil perputaran uang pelaku.
JPU di Pengadilan Tipikor Ternate menghadirkan 14 saksi untuk mendalami dugaan intervensi yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dalam proses tender proyek.
Dua aduan yang masuk ke KPK terkait laporan dari PPATK tidak berkaitan dengan politik uang dalam pemilu.
PPATK menyebut laporan penerimaan dana untuk para bendahara parpol itu didapatkan dari IFTI terhadap 100 orang yang terdapat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu.
"Setiap laporan pengaduan yang masuk ke KPK memiliki prosedur operasional baku. Termasuk soal LHA yangg dikirim PPATK. Sekarang masih dalam telaah Direktorat PLPM."
Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman menyoroti soal laporan dari PPATK yang menemukan adanya dugaan transaksi mencurigakan jelang Pemilu 2024.
Rahmat Bagja mengungkap pihaknya menerima lebih dari satu surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang berkaitan dengan aliran dana kampanye.
KPU dan Bawaslu didorong mengambil langkah progresif mengusut transaksi mencurigakan hasil temuan PPATK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved