Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
GAYA hidup mewah di lingkungan pegawai Ditjen Pajak menjadi perbincangan masyarakat tanah air. Sorotan ini menguak usai kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio, putra pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, yang seringkali memamerkan kekayaannya di media sosial.
Sosiolog UGM, Dr. Andreas Budi Widyanta, S.Sos., M.A., menilai gaya hidup mewah yang ditunjukkan salah satu pejabat Ditjen Pajak ibarat fenomena gunung es. Praktik-praktik serupa diduga masih terjadi di kalangan pejabat lainnya.
"Ini seperti fenomena gunung es, yang kelihatan baru puncaknya saja sementara di bawah lautan jumlahnya banyak dan belum teridentifikasi," kata dia. Gaya hidup mewah Inilah yang menyebabkan ketimpangan ekonomi bangsa menganga lebar.
Andreas Budi mengatakan, di era saat ini gaya hidup yang memposisikan aspek-aspek materialisme sebagai penanda seseorang memiliki kemewahan lebih dari yang lain, kian terlihat jelas. Dengan begitu penumpukan basis material menjadi bagian dari eksistensi seseorang untuk menunjukkan kepada dunia akan kelas sosial elite berbeda dengan kebanyakan orang. Tidak sedikit yang akhirnya masuk ke dalam perangkap besar liberalisasi ekonomi, konsumerisme, dan gaya hidup elite.
Baca Juga: Viral Klub Moge Ditjen Pajak, Sri Mulyani Tambah Geram
"Gaya hidup semacam itu membawa dampak berat bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Jadi tidak pernah punya kepekaan, ada begitu banyak orang yang sumber keuangan negara akan dihabiskan dengan perlombaan gaya hidup seperti itu. Apalagi itu pejabat publik, seharusnya lebih bersahaja," paparnya.
Dosen Departemen Sosiologi FISIPOL UGM ini menyebutkan praktik gaya hidup yang kompetitif dan berlomba mengejar kelas elite yang diglorifikasi tanpa disadari telah mengkhianati kehidupan bersama sebagai sesama warga negara.
"Ini menjadi bentuk pengkhianatan solidaritas hidup bersama sebagai bangsa-negara," tuturnya.
Menurutnya, saat ini pemerintah perlu melakukan pembenahan melalui revolusi mental para pejabat publik, terutama yang terkait dengan keuangan. Selain itu juga didukung transparansi yang kuat terhadap pengelolaan keuangan negara .
"Ada kemerosotan moral pejabat publik kita sehingga perlu segera dilakukan tindakan revolusi mental," terangnya. (OL-13)
Baca Juga: Sri Mulyani sebut Mayoritas Pegawai Kemenkeu Bekerja Jujur
BANYAKNYA kasus pelanggaran kode etik dibutuhkan suara rakyat sebagai kritik yang keras agar pejabat publik lainnya tetap pada jalur yang sesuai dengan regulasi, kode etik, dan moral.
FILSUF sekaligus rohaniwan Prof Franz Magnis Suseno menilai terdapat 2 sebab mulai lunturnya keteladanan pejabat publik saat ini dalam kasus Anwar Usman, Firli Bahuri, hingga Hasyim Asy'ari.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap fakta bahwa lebih dari 14.000 pejabat belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN),
CALON presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menegaskan pemerintahan tidak boleh menggunakan fenomena orang dalam (ordal). Penempatan pejabat publik harus berdasarkan meritokrasi.
Buku The Indonesian Next Leader diluncurakan di acara HUT Ke-54 Media Indonesia. Berikut adalah tokoh inspiratif yang berpotensi jadi pemimpin Indonesia di masa depan dari klaster pengusaha:
Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait netralitas mempertebal isu ketidaknyamanan dalam kabinet saat ini.
Pemimpin baik elite politik, pejabat negara pada kementerian dan lembaga, hendaknya berusaha menjadi teladan bagi masyarakat dengan menjaga moralitas dan etika sebagai pelayan publik.
PROFESOR Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Ni'matul Huda mengatakan harus ada pembenahan yang serius di dalam hal rekrutmen pejabat negara.
KPK menduga banyak penyelengara negara tak benar dalam menyampaikan LHKPN
Ada kecenderungan mutasi pejabat di daerah untuk mengamankan pilkada sesuai garis kebijakan pejabat yang mengangkat mereka.
KPK meminta para pejabat negara untuk segera mengumpulkan LHKPN, meskipun telah terlambat, dengan batas akhir pada 31 Maret 2024.
KPK melarang pejabat negara menerima bingkisan Lebaran atau Idul Fitri, Penerimaan bingkisan Lebaran tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved