Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar optimistis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Pasal 168 ayat 2 yang mengatur sistem pemilihan proporsional terbuka.
"Saya dan PKB masih yakin dan optimistis para hakim memiliki kemampuan untuk membaca fakta-fakta yang terjadi di Tanah Air," kata Muhaimin di Kantor DPP PKB, Jakarta, hari ini.
Dia menyebutkan beberapa fakta itu di antaranya waktu penyelenggaraan Pemilu 2024 yang tinggal beberapa bulan lagi.
Selain itu, tambahnya, hakim MK harus mempertimbangkan semua proses pesta demokrasi lima tahunan yang sudah berjalan dan hampir rampung dalam memutuskan sidang gugatan tersebut.
"Semua proses, prosedur, cara kerja KPU dan partai telah berjalan dengan sangat optimal dan sukses," katanya.
Baca juga: Isu Sistem Pemilu Jangan Sampai sebabkan Penundaan Pemilu
Fakta lain ialah sistem pemilu merupakan pilihan dari keputusan politik bersama semua komponen bangsa dan tidak berdasarkan aspek hukum.
"Bukan aspek hukum. Sehingga, dari aspek itu, saya optimistis para hakim akan memutuskan sesuai dengan keputusan yang sudah ada, yaitu (proporsional) terbuka," ujarnya.
Muhaimin menilai keputusan untuk mengubah sistem di tengah-tengah tahapan penyelenggaraan pemilu adalah tidak adil. Menurut dia, usulan agar ada perbaikan pada sistem politik di Indonesia seharusnya dilakukan jauh hari sebelum tahapan pemilu dimulai.(Ant/OL-4)
Pertimbangan Mahkamah itu tentu bukan hanya pepesan kosong belaka, melainkan ditopang fakta empiris.
Ayep pun mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut demi masa depan Indonesia dan memastikan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa, putusan MK ini membuktikan bahwa sistem proporsional terbuka sudah sesuai dengan konstitusi.
KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI Rahmat Bagja menilai Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu tidak didesain untuk kepentingan kampanye pada Pemilu 2024.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengingatkan komitmen transparansi partai politik tentang pencalonan anggota legislatif.
Perjuangan untuk tetap dengan sistem proporsional terbuka semakin menambah optimisme Partai Golkar
KETUA Umum Network For Indonesian Democratic Society (Netfid) Indonesia Muhammad Afit Khomsani menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi momentum parpol
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berharap, apa yang diputuskan MK putusan dapat menjadi putusan yang tidak mengganggu berjalannya proses pemilu yang saat ini tengah berjalan.
PAKAR hukum tata negara Universitas Sriwijaya Amzulian Rifai mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi yang dilakukan besok erat kaitannya dengan kepercayaan dan harapan publik
MAHKAMAH Konstitusi (MK) diprediksi akan menolak permohonan uji materi sistem proporsional terbuka dalam pemilihan legislatif pada sidang pembacaan putusan, Kamis (15/6).
Mahkamah Konstitusi (MK) belum memutuskan sistem pemilu yang akan diberlakukan pada pemilu 2024 nanti.
Dilaporkan ke Polisi, Denny Indrayana: Persoalan Wacana Balas dengan Narasi Bukan Kriminalisasi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved