Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Advokasi Hukum (BAHU) NasDem menyampaikan keterangan sebagai pihak terkait di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang uji materi pasal 168 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur tentang sistem proporsional pemilu. Keterangan NasDem dibacakan oleh Risky Dewi Ambarwati yang mewakili Wakil Sekjen NasDem Hermawy Taslim.
Risky menyampaikan pengujian sistem proporsional pemilu berkaitan langsung terhadap hak konstitusional NasDem sebagai partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
“Karena salah satu pemohon dalam permohonan a quo atas nama Yuwono Pintadi (Pemohon IV) telah mengunakan atribut dan identitas Partai Nasdem sebagai pemohon di MK,” ujar Risky dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi tujuh Hakim Konstitusi lainnya, di Gedung MK, Kamis (16/2/2023).
Dalam keterangan yang dibacakan Risky, NasDem menegaskan bahwa pemohon perkara 114/PUU-XX/2022 bernama Yuwono Pintadi bukan anggota atau kader Partai NasDem. Yuwono tidak tercatat dalam sistem keanggotaan Partai Nasdem.
NasDem pun telah mengeluarkan surat edaran atau kebijakan kepada seluruh anggota partai yang telah mempunyai kartu tanda anggota (KTA). KTA lama berakhir pada 2019 sehingga tiap kader wajib memperbarui KTA.
“Jika tidak memperbarui maka dianggap mengundurkan diri. Menurutnya, perbuatan dan tindakan atas nama Yuwono Pintadi tersebut sama sekali tidak mewakili sikap Partai Nasdem dalam mengajukan permohonan a quo,” ungkap Risky.
Risky lantas membeberkan argumentasi NasDem untuk mempertahankan sistem proporsional terbuka dalam pemilu legislatif.
“Lahirnya sistem proporsional terbuka murni berawal dari dikabulkannya gugatan judicial review oleh MK terhadap ketentuan Pasal 14 UU 10 Tahun 2008. Pasal tersebut dinilai inkonstitusional karena bertentangan dengan makna substansi kedaulatan rakyat dan bertentangan dengan prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UUD 1945,” ujar Risky.
NasDem menilai sistem proporsional terbuka merupakan bentuk kemajuan dalam praktik berdemokrasi. Sistem tersebut merupakan antitesis terhadap sistem yang sebelumnya, yakni sistem proporsional tertutup yang digunakan pada saat era Orde Lama dan Orde Baru.
“Wacana sebagaimana dalam permohonan PUU a quo yang pada intinya meminta kembali ke sistem proporsional tertutup dalam pemilu adalah sebuah kemunduran demokrasi,” tandas Risky. (P-2)
Mahkamah Agung Brasil merilis video yang memperlihatkan mantan presiden Jair Bolsonaro memerintahkan kabinetnya untuk mencemarkan sistem pemilihan.
dorongan berlangsungnya pemilihan presiden (pilpres) satu putaran dengan memanipulasi informasi soal membebani anggaran negara merupakan hal yang tidak bisa dibenarkan.
DIREKTORAT Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi dan 6 ahli dalam kasus kasus yang melibatkan pakar hukum Denny Indrayana.
POLRI akan melakukan pemanggilan terhadap Denny Indrayana terkait dugaan penyebaran hoaks terkait putusan sistem Pemilihan Umum (Pemilu).
Dalam demokrasi di Indonesia, pelaksanaan Pemilu 2004 penuh dengan sejarah. Simak beberapa di antaranya.
POLRI menyatakan telah menaikkan status dugaan penyebaran hoaks terkait putusan sistem Pemilihan Umum (Pemilu) oleh Denny Indrayana ke tahap penyidikan.
Pertimbangan Mahkamah itu tentu bukan hanya pepesan kosong belaka, melainkan ditopang fakta empiris.
Ayep pun mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut demi masa depan Indonesia dan memastikan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa, putusan MK ini membuktikan bahwa sistem proporsional terbuka sudah sesuai dengan konstitusi.
KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI Rahmat Bagja menilai Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu tidak didesain untuk kepentingan kampanye pada Pemilu 2024.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengingatkan komitmen transparansi partai politik tentang pencalonan anggota legislatif.
Perjuangan untuk tetap dengan sistem proporsional terbuka semakin menambah optimisme Partai Golkar
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved