Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ARIF Rachman Arifin, salah satu terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya.
Dia pun berharap hakim dapat melepaskan dirinya dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Kuasa hukum Arif, Marcella Santoso, menyebut kliennya sebagai tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang mengidap penyakit gangguan darah atau hemofilia.
Awalnya, Marcella menyampaikan bahwa penahanan Arif akan berdampak pada keluarganya. Pasalnya, Arif merupakan tulang punggung keluarga.
Baca juga: Putri Candrawathi Divonis 13 Februari, Bareng Ferdy Sambo
"Terdakwa Arif Rahman Arifin merupakan tulang punggung keluarga. Sehingga, putusan perkara aquo akan memberikan dampak yang signifikan bagi anak dan istri," jelasnya dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/3).
Dengan ditahannya Arif, lanjut Marcella, maka anak dan istrinya harus bergantung pada orang tua dan mertua. Keluarga Arif disebut membutuhkan biaya yang besar untuk pendidikan dan pengobatan anak yang sedang sakit.
"Salah satu anak dari terdakwa Arif, dalam proses pengobatan untuk penyakit darah (Hemofilia type A) yang dideritanya dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit," imbuh Marcella.
Baca juga: Presiden Tegaskan Tak akan Intervensi Kasus Ferdy Sambo
Atas dasar itu, Marcella meminta majelis hakim untuk menyatakan kliennya tidak bersalah dan membebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan JPU.
Diketahui, Arif menjadi terdakwa karena dianggap terlibat menghancurkan laptop, yang berisi salinan rekaman CCTV detik-detik tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat di kediaman Ferdy Sambo.
Arif dianggap melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Ia dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp10 juta.(OL-11)
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur, didesak agar segera mengajukan kasasi atas vonis bebas perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.
Terkait kejanggalan putusan pembebasan atas Ronald Tannur, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan hakim seharusnya mempertimbangkan seluruh alat bukti.
KOMISI III DPR RI memberikan rekomendasi pencekalan terkait vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Surabaya, resmi mengajukan kasasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (GRT) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
WAKIL Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni murka ke hakim yang menjatuhkan vonis ke Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
MASYARAKAT mengirimkan berbagai karangan bunga berisi kecaman dan sindiran terhadap hakim Erintuah Damani yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Pertumbuhan populasi yang signifikan, terutama meningkatnya pasangan muda, angka kelahiran, serta didukung pertumbuhan ekonomi menjadi daya dorong permintaan.
Permintaan hunian di wilayah timur Jakarta makin meningkat tiap tahun. Hal ini merupakan kesempatan bagi pengembang properti memperluas jangkauan
Eastvara Mall BSD City menggandeng PT AEON Indonesia (AEON) untuk menghadirkan operator ritel terbesar di Jepang tersebut pada akhir 2024.
Dalam ilmu ekonomi, ketersediaan dan harga barang sangat dipengaruhi oleh penawaran dan permintaan barang oleh produsen dan konsumen.
Perseroan menargetkan penjualan tumbuh 10% menjadi Rp 87 miliar pada 2024, dibandingkan tahun lalu Rp 79 miliar.
Selama 10 tahun terakhir tingkat hunian rata-rata pusat perbelanjaan di Jakarta lebih stabil dibandingkan dengan sektor perkantoran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved