Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) siap mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika lembaga antirasuah itu tidak mengembangkan perkara korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe. Selain dugaan suap dan gratifikasi, MAKI mendorong KPK mendalami tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Karena ada aktivitas judi di luar negeri yang melibatkan uang yang dalam jumlah besar, bahkan temuan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) sampai di atas Rp500 miliar," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan yang diterima Media Indonesia, Selasa (10/1).
Di samping itu, Boyamin berharap agar KPK mengembangkan perkara Lukas dengan perbuatan melanggar hukum dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terlebih, lanjutnya, hal itu pernah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Pengembangan tersebut, kata Boyamin, dapat dilakukan dengan mendalami anggaran pada proyek-proyek di Papua yang bersumber dari dana otonomi khusus (otsus). Ia berpendapat, besarnya dana otsus itu tidak dirasakan ke masyarakat Papua sendiri.
Baca juga: Kuasa Hukum Minta KPK Pertimbangkan Kesehatan Lukas Enembe
"Tapi banyak merembes ke dugaan oknum-oknum pejabat," ujarnya.
Di sisi lain, Boyamin mengapresiasi KPK yang disebutnya cerdik dalam menangkap dan menerbangkan Lukas ke Jakarta pada siang tadi. Meskipun, sambungnya, upaya itu dilakukan setelah KPK mendapat tekanan dari publik yang menilai lembaga itu tidak serius menangani kasus Lukas.
Boyamin meyakini tidak semua masyarakat Papua mendukung Lukas. Adapun terhadap massa yang berunjuk rasa pascapenangkapan Lukas dinilai hanya sebagai riak-riak kecil yang dapat dikendalikan aparat penegak hukum.
"Justru ini sebagai bentuk negara tidak boleh kalah dengan orang-orang yang diduga melakukan perbuatan pidana," pungkas Boyamin. (OL-4)
SEORANG muncikari berinisial RTH (18) diamankan Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, Senin (22/7) malam.
Sue Mi Terry, pakar kebijakan luar negeri Korea-Amerika yang terkenal, ditangkap di New York dengan tuduhan bertindak sebagai agen yang tidak terdaftar untuk pemerintah Korea Selatan.
Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap dua warga di Kabupaten Manggarai Barat karena menjual solar subsidi yang diperuntukan bagi nelayan setempat, kepada kapal wisata.
POLRES Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap lima tersangka pembunuhan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok di mess PT Kemurnian Tinggi Gas Indonesia (KTGI) Bahodopi.
Pengadilan di Moskow memerintahkan penangkapan in absentia terhadap Yulia Navalnaya, istri dari politisi oposisi Alexey Navalny, dengan tuduhan berpartisipasi dalam organisasi ekstremis.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengakui kesulitan menangkap bandar judi online, khususnya yang bermarkas di luar negeri.
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved