Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KONFERENSI Mahasiswa Papua (KMP) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melanjutkan prosedur pemanggilan atau penangkapan paksa terhadap tersangka Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Gubernur Papua Lukas Enembe.
Desakan itu disampaikan dalam aksi unjuk rasa di depan gedung KPK, Jakarta, baru-bru ini.
Dalam keterangan pers, Selasa (3/1), Kordinator aksi KMP, Moytuer Boymasa menyatakan tidak seharusnya KPK tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Baca juga : KPK telah Periksa 90 Saksi di Kasus Lukas Enembe
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, menurut Moytuer, juga menonaktifkan Gubernur Papua Lukas Enembe dengan pejabat sementara, demi percepatan pemulihan sistem dan roda pemetrintahan di Propinsi Papua yang baru saja memekarkan tiga propinsi baru.
Selain itu, KMP juga menyatakan dukungannya kepada KPK untuk memberantas semua praktek Korupsi di Papua tidak dengan hukum adat.
KMP mendukung KPK tetap memberlakukan hukum negara yaitu berdasarkan amanat UU no 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN dan UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan dari UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga : Pasca-Penangkapan Lukas Enembe, Polri Belum Tambah Personel di Papua
“KPK jangan tebang pilih, kasus Lukas Enembe tidak boleh di selesaikan dengan hukum adat, KPK harus segera melakukan langkah tegas dan tepat untuk menegakkan keadilan sesuai hukum yang berlaku setara bagi setiap warga negara Indonesia," papar Moytuer.
Kasus ini tidak boleh di selesaikan dengan hukum adat, Lukas harus berhadapan dengan hukum negara.
"Karena Lukas Enembe diduga terlibat dalam tindak pidana suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua,” ujar Moytuer.
Baca juga : Lukas Enembe Siap Diperiksa Dokter KPK
KMP juga menegaskan sikapnya sebagai pemuda dan mahasiswa, generasi penerus tanah Papua ke depan siap mengawal dan mendukung penuh setiap langkah dan kebijakan yang di lakukan oleh KPK terhadap semua kasus Korupsi yang terjadi di atas tanah Papua demi hak dan harga diri orang Papua .
"Demi pemerataan kesejahteraan dan percepatan pembangunan bagi tanah, masyarakat, dan masa depan Papua," katanya.
“Kami pemuda dan mahasiswa tanah Papua adalah pewaris masa depan peradaban di atas tanah Papua, tidak menginginkan sosok dan figur pemimpin yang memberikan contoh tidak baik untuk kami yang akan meneruskan tonggak estafet menuju masa depan Papua,” ungkap Moytuer Boymasa.
Sebagaimana diketahui publik, kasus Lukas Enembe hingga kini belum kunjung terselesaikan.
Lukas Enembe yang diduga terlibat dalam kasus korupsi, belakangan selalu menggunakan alasan sakit untuk tidak memenuhi panggilan. (RO/OL-09)
KPK masih bisa melanjutkan penyelidikan terkait dugaan penggunaan uang operasional sebesar Rp1 triliun per tahun yang dilakukan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Sejumlah aset Lukas yang disita KPK berupa uang, hunian, kendaraan, sampai sebuah hotel
Lima saksi itu yakni Direktur PT RDG Airlines Indonesia Mutmainah Aminatun Amaliah dan empat pihak swasta Hendri Utama, Rizky Agung Sunarjo, Bayu Chandra, serta Syukri.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap kepada mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Ada dua penyuap lain yang kini diproses hukum oleh penyidik.
KPK belum menahan maupun membawanya ke persidangan meski status hukum itu sudah diberikan lebih dari setahun.
Upaya hukum ini dilakukan dengan maksud di antaranya memberikan efek jera terhadap perbuatan kesengajaan dari terdakwa tersebut yang telah menghalangi proses hukum.
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyampaikan pesan penting kepada Anies Baswedan untuk menjadikan Jakarta sebagai kota global.
Sudaryono menegaskan bahwa ia tidak akan mencalonkan diri sebagai calon gubernur pada Pilkada Jawa Tengah.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Anwar Hafid dipastikan akan maju mencalonkan diri dalam ajang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tengah (Sulteng).
BAWASLU sedang mengkaji dugaan praktik kecurangan yakni dukungan kepala desa Semampir di Kabupaten Pati dengan deklarasi bakal calon Bupati Pati dan calon Gubernur Jawa Tengah.
Ketum NasDem Surya Paloh menyatakan akan mempertimbangkan faktor elektabilitas dalam menentukan apakah Ahmad Sahroni layak maju sebagai calon gubernur dalam Pilkada Jakarta 2024.
Proses pertemuan dengan bakal calon gubernur merupakan tahap awal dan masih ada beberapa tahapan proses selanjutnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved