Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ISTRI dari aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, yakni Suciwati, mengungkapkan sejumlah nama anggota Komnas HAM yang akan menyelidiki kasus pembunuhan suaminya sebagai pelanggaran HAM berat.
Hal tersebut disampaikan Susiwati setelah dirinya mendatangi Kantor Komnas HAM pada Kamis (22/12) ini. "Ada empat komisioner yang dipilih untuk tim ad hoc kasus Cak Munir," paparnya.
"Itu akan dipimpin oleh Mas Hari Kurniawan. Terus nanti tim anggotanya ada Pak Uli (Uli Parulian Sihombing), Bu Atnike (Atnike Nova Sigiro), sama Bu Anis Hidayah," imbuh Suciwati.
Baca juga: Komnas HAM Siap Lanjutkan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Munir
Menurutnya, keempat anggota Komnas HAM itu akan melakukan investigasi bersama penyelidik eksternal, yang diusulkan oleh Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM). KASUM disebutnya akan mengirim nama ke Komnas HAM sebelum 6 Januari 2023.
Suciwati mengatakan pihaknya akan memilih sosok yang berkualitas sebagai anggota tim penyelidik pelanggaran HAM berat Munir. Terlebih, pihaknya sudah memahami pendapat hukum atau legal opinion terkait kematian Munir sebagai pelanggaran HAM berat.
Baca juga: Setara: Kinerja Komnas HAM tahun Ini Kurang Memuaskan
Saat dikonfirmasi, anggota Komnas HAM Anis Hidayah membenarkan dirinya masuk sebagai tim penyelidik. Anis belum bisa memastikan jumlah penyelidik eksternal hasil pilihan KASUM.
"KASUM bisa merekomendasikan dua sampai tiga orang, nanti baru dipilih oleh Komnas HAM," tutur Anis melalui pesan singkat.
Sebelumnya, jajaran Komnas HAM periode 2017-2022 di bawah kepemimpinan Ahmad Taufan Damanik, juga telah menunjuk lima nama sebagai tim penyelidik. Dua di antaranya berasal dari internal Komnas, yaitu Taufan dan Sandrayanti Moniaga. Sementara itu, tiga lainnya berasal dari eksternal Komnas.(OL-11)
KASUS penganiayaan yang diduga dilakukan oleh polisi dari Sabhara Polda Sumbar menyebabkan AM, pelajar, 13, tewas. Kasus ini diadukan LBH Padang ke Komnas HAM, Selasa (25/6) sore.
Masalah pelanggaran HAM di Korea Utara menjadi sorotan dalam pertemuan Dewan Keamanan PBB (DK-PBB) yang dipimpin Duta Besar Korea Selatan, Hwang Joon-kook.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Sementara rakyat Iran dan pemimpin dunia berdoa untuk keselamatan Ebrahim Raisi, beberapa tokoh AS menyambut berita ini dengan kegembiraan.
Komnas HAM saat ini sedang menyelidiki dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat yakni pembunuhan aktivis Munir Said Thalib dan salah peristiwa di Aceh saat berstatus Daerah Operasi Militer
PENGADILAN Rakyat atau Mahkamah Rakyat perlu dikaji dilakukan untuk mengungkap kejahatan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
ISTRI aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir, Suciwati, menuntut Prabowo Subianto bertanggung jawab atas tindakan di masa lalunya. Tindakan yang dimaksud ialah penculikan aktivis 1998.
KOMISI Nasional (Komnas) Perempuan mengaku terinspirasi dari aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib. Munir dikenang sebagai sosok yang peduli HAM termasuk membela hak perempuan.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM dinilai tak transparan dalam menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat pembunuhan aktivis Munir Said Thalib.
KOMISIONER Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah menyatakan, proses hukum terkait kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib masih dalam proses penyelidikan.
Direktur sekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan masih harus berpikir matang dan berkonsultasi dengan kantor pusat Amnesty International.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved