Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Anggota DPR RI Iskan Qolba Lubis menilai Pasal 240 dan 218 dalam Revisi Kitab Undang-undang hukum pidana (RKUHP) bisa menjadi pasal karet. Sehingga, menurutnya pula, akan menjadikan negara Indonesia menjadi negara monarki, bukan demokrasi.
“Ini pasal karet yang akan menjadikan negara Indonesia dari negara demokrasi menjadi negara monarki. Saya meminta untuk pasal ini dicabut dan kemarin juga mahasiswa sudah demo di depan ini," tegas Iskan.
"Dan ini juga kemunduran dari cita cita reformasi. Waktu reformasi saya termasuk ikut demo di DPR ini, tiba tiba pasal ini akan mengambil hak hak masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya.” ujar politikus Fraksi Partai Keadilan dan Sejahtera itu dalam Rapat Paripurna di ruang Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12).
Menurutnya, pasal-pasal ini akan dipakai nantinya oleh pemimpin-pemimpin bangsa yang akan datang. Padahal sudah sepatutnya pihak pemerintah mendengarkan pendapat rakyat agar kehidupan bernegara dapat berjalan dengan baik.
Baca juga: Sah, Revisi KUHP Resmi Menjadi UU
“Apalagi pasal 218, menghina presiden dan wakil presiden. Kalau yang pasal 240 itu adalah lembaganya. Di seluruh dunia, rakyat itu harus mengkritik pemerintahnya. Tidak ada yang tidak punya dosa, hanya para nabi, presiden pun harus dikritik. Jadi saya meminta, saya nanti akan mengajukan ke MK Pasal ini,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Achmad yang memimpin rapat paripurna itu mengungkapkan bahwa sejatinya fraksi PKS telah menyepakati RUU KUHP tersebut, meskipun dengan catatan.
Sufmi berharap apa yang diungkapkan Anggota DPR RI dari Fraksi PKS tersebut merupakan catatan dari fraksinya. (RO/OL-09)
DPR belum menerima dokumen daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah terkait Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Wantimpres
REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR.
PEMERINTAH memohon kepada Komisi III DPR RI untuk merampungkan pembahasan revisi UU Narkotika. Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly
Moeldoko mengatakan bahwa TNI sejatinya juga dapat ditugaskan di bidang nonmiliter yang telah diatur undang-undang.
KOMISI III DPR RI diminta fokus untuk mengawal jalannya pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketimbang mewacanakan revisi UU KPK.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mengatur lebih tegas mengenai perselingkuhan dan perzinaan.
Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan pengaturan hukum yang lebih tegas mengenai kohabitasi dan perzinaan atau kumpul kebo
PRAKTISI hukum sekaligus bekas caleg DPR RI dari PDIP Henry Yosodiningrat menilai bahwa kasus Harun Masiku merupakan kasus musiman politik
KPK merespons kabar adanya penerimaan Rp1,3 miliar kepada Firli Bahuri. Informasi itu diklaim masih berkaitan dengan kasus yang ditangani Polda Metro Jaya.
Penerapan pidana bersyarat sebagai alternatif pemidanaan dapat menjadi solusi dari pemecahan masalah daya tampung lapas di Indonesia yang telah mengalami over kapasitas.
Penerapan pidana bersyarat untuk putusan tahanan di bawah satu tahun. Sanksi untuk terdakwa yang dijatuhi pidana bersyarat diganti dari kurungan penjara menjadi hukuman kerja sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved