Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KELUARGA korban kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada Peristiwa Paniai, Papua, mengirim surat ke Ketua Komisi Tinggi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang bermarkas di Jenewa, Swiss. Pihak keluarga meminta PBB melakukan intervensi kemanusiaan atas pelanggaran HAM yang terjadi.
Surat itu ditandatangani pada Senin (28/11) oleh empat orangtua korban, antara lain Yosep Degei, Yosep Youw, Oben Gobai, dan Herman Yeimo. Adapun tiga saksi lapangan dan tiga pendamping korban juga turut menandatanganinya.
'Kami keluarga korban empat orang siswa, 17 orang korban luka-luka, dan pendamping korban mendesak kepada Komisi Tinggi HAM PBB segera intervensi kemanusiaan ke tanah Papua untuk melihat dari dekat pelanggaran HAM yang terjadi di Tanah Papua,' demikian bunyi permintaan keluarga korban.
Mereka juga memohon kepada Komisi Tinggi HAM PBB untuk mendesak pemerintah Indonesia, dalam hal ini Komnas HAM dan Kejaksaan Agung, melakukan penyelidikan dan penyidikan ulang kasus pelanggaran HAM berat Paniai yang terjadi pada 2014 lalu itu.
Keluarga korban kecewa dengan hanya ditetapkannya satu tersangka dalam perkara itu, yakni mantan Perwira Penghubung (Pabung) Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai Mayor Inf (Purn) Isak Sattu. Bahkan, jumlah tersangka yang diseret ke pengadilan tidak bertambah sampai agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.
Salah satu pendamping korban, Yones Douw, berpandangan bahwa penetapan Isak sebagai tersangka tidak sesuai fakta di lapangan dan hasil penyelidikan Komnas HAM. Selain itu, penyelenggaraan sidang di Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar hanya dinilai untuk membangun citra pemerintah di dunia internasional.
"Terbukti pada waktu UPR (Universal Periodic Review), Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pemerintah Indonesia sedang menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat," tandas Yones.
Surat tanggapan dan pernyataan keluarga korban Paniai juga ditembuskan ke Presiden Joko Widodo; Menteri Koordinasi Politik, Hukum, dan Keamanan; Kejaksaan Agung; serta Komnas HAM.
Terpisah, Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan Tindak Kekerasan (Kontras) Tioria Pretty mengatakan surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Isak pada dasarnya lemah.
JPU, lanjutnya, alpa dengan kebijakan negara yang menetapkan Kabupaten Paniai sebagai satu dari 11 zona merah di Bumi Cenderawasih. Penetapan status itu kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Operasi Aman Matoa V yang dibentuk Polda Papua.
Operasi tersebut diduga dilakukan dengan bantuan anggota Kodam TNI XVII/Cenderawasih, khususnya Tim Khusus (Timsus) 753/AVT. Menurut Komnas HAM, anggota satuan Timsus 753/AVT menjadi pelaku penganiayaan pada peristiwa 7 Desember 2014.
"Akibat Paniai ditetapkan sebagai daerah rawan maka dalam gudang senjata hanya ada peluru tajam, bukan peluru hampa atau karet," kata Pretty. (P-2)
KASUS penganiayaan yang diduga dilakukan oleh polisi dari Sabhara Polda Sumbar menyebabkan AM, pelajar, 13, tewas. Kasus ini diadukan LBH Padang ke Komnas HAM, Selasa (25/6) sore.
Masalah pelanggaran HAM di Korea Utara menjadi sorotan dalam pertemuan Dewan Keamanan PBB (DK-PBB) yang dipimpin Duta Besar Korea Selatan, Hwang Joon-kook.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Sementara rakyat Iran dan pemimpin dunia berdoa untuk keselamatan Ebrahim Raisi, beberapa tokoh AS menyambut berita ini dengan kegembiraan.
Komnas HAM saat ini sedang menyelidiki dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat yakni pembunuhan aktivis Munir Said Thalib dan salah peristiwa di Aceh saat berstatus Daerah Operasi Militer
PENGADILAN Rakyat atau Mahkamah Rakyat perlu dikaji dilakukan untuk mengungkap kejahatan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Harnoto dinilai tidak memahami konsep HAM secara umum,bahkan pada tahapan seleksi semestinya sudah gagal.
KETUA Mahkamah Agung M Syarifuddin mengakui lembaganya tidak mengantisipasi akan ada perkara kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang masuk ke badan peradilan.
Juru bicara KY Miko Ginting mengatakan pihaknya masih melakukan seleksi. Sejauh ini, sudah ada enam calon hakim ad hoc yang lolos.
Saat peristiwa itu terjadi pada 7-8 Desember 2014, Isak menjabat sebagai Perwira Penghubung (Pabung) Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai.
“Saya cukup menyayangkan putusan ini. Dari awal berharap agar kasus ini bisa menjadi titik preseden bagi tegaknya marwah penegakan hukum HAM di Papua. Ternyata ekspektasi saya berlebihan,"
Para hakim ad hoc yang menangani perkara dugaan pelanggaran HAM berat Paniai tersebut tidak menerima haknya (gaji) selama sekian bulan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved