Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Terdakwa Bantah Beri Uang Pengaruhi Kebijakan Kemendag

Mediaindonesia.com
27/9/2022 20:02
Terdakwa Bantah Beri Uang Pengaruhi Kebijakan Kemendag
Persidangan korupsi izin persetujuan ekspor (PE) minyak sawit atau crude palm oil (CPO) di Pengadilan Tipikor, Jakarta(MGN)

TERDAKWA kasus korupsi izin persetujuan ekspor (PE) minyak sawit atau crude palm oil (CPO), Master Parulian Tumanggor, membantah memberi uang guna memuluskan PT Wilmar Nabati Group mendapatkan perizinan minyak sawit ke Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Saya menolak pernyataan dari pada Ringgo, Ringgo tidak kenal saya dan say tidak kenal Ringgo dan dia menyebut nama saya, saya tolak," kata Master saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, (27/9)

Ringgo ialah Analis Perdagangan Ahli Madya Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jendral Perdagangan Luar Negeri di Kemendag. Ia bersaksi dalam perkara dugaan rasuah tersebut.

Dalam keterangannya, Ringgo mengaku tidak tahu bahwa adanya peristiwa pemberian uang oleh Master. Pertanyaan berangkat dari kesaksian Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan pada Kemendag, Farid Amir.

"(Itu hanya pernyataan) dari Pak Farid," ujar Ringgo.

Sebelumnya, Farid mengungkapkan bahwa penerbitan PE untuk Wilmar Nabati sudah sesuai dengan ketentuan perundang undangan dan memenuhi syarat yang ditetapkan.

"Karena PT Wilmar Nabati Indonesia sudah memenuhi syarat DMO 20 persen tersebut," ujarnya di persidangan.

Dia menyebutkan, perusahaan tersebut sudah memenuhi kewajiban pasar domestik atau DMO. Terkait adanya kewajiban itu dibahas dalam rapat yang digelar pada 14 Februari 2022.

Sementara, Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana di persidangan, juga membantah memberikan arahan untuk perlakuan khusus kepada perusahaan tertentu terkait persetujuan ekspor CPO.

"Saya tidak pernah memberikan arahan kepada Farid (Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag Farid Amir) untuk memberikan perlakuan khusus kepada perusahaan tertentu dalam persetujuan ekspor," kata Indra dalam persidangan.

Menanggapi kesaksian itu, Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi menyampaikan akan menilai kebenaran dari dugaan jaksa penuntut umum dalam berita acara pemeriksaan (BAP). 

"Soal perlakuan khusus, itu kan penilaian dari penuntut umum dalam berita acara sebagai penilaian (bagi majelis hakim) nanti," tandasnya. 

Sebelumnya, jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada tahun 2021-2022 telah merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun).

Kelima terdakwa itu adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Berikutnya, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, serta Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) sekaligus anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei . (Ant/OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya