Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
RAPAT Kerja Nasional (Rakernas) Partai Nasional Demokrat (NasDem) beberapa waktu lalu telah menetapkan tiga nama sebagai bakal calon presiden yang akan diusung partai besutan Surya Paloh pada Pemilu 2024 mendatang.
Meski demikian, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Partai NasDem Ahmad Ali, saat berada di Makassar, Sulawesi Selatan, mengaku DPP Partai NasDem tidak ingin terburu-buru menentukan jagoannya pada Pemilu 2024 nanti.
Ahmad Ali juga tidak menampik, jika Partai NasDem intens melakukan komunikasi dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat. "Memang kepastian koalisi ada karena sering berdiskusi sehingga anggap calon mitra koalisi. Tentunya juga ada banyak pertanyaan, ketum
mengatakan semakin maju diskusinya atau semakin intens pertemuannya," ucapnya.
Ahmad Ali juga mengaku, jika ada alasan mengapa NasDem belum mengerucutkan nama yang akan diusung pada Pilpres mendatang. Salah satunya karena belum ada pengumuman koalisi.
"Membangun koalisi ini bukanlah hal yang mudah seperti membalikkan telapak tangan. Karena banyak hal yang harus kita diskusikan. Mulai dari menyatukan pikiran, persamaan pandangan di elit politiknya tentang syarat-syarat melakukan koalisi itu sendiri," aku Ahmad Ali usai
menghadiri Konsolidasi Partai NasDem Sulsel di Makassar, semalam.
Bagi NasDem, atau pun partai politik lain lanjut Ahmad Ali, hanyalah suatu wadah yang diberikan kemewahan oleh negara, karena menjadi satu-satunya institusi yang ada di republik ini yang berhak mencalonkan presiden.
"Maka kemudian, kami ingin menfasilitasi semua anak bangsa yang punya potensi untuk menang, untuk memimpin negeri ini, memfasilitasi anak-anak negeri yang punya gagasan, punya konsep untuk mensejahterakan rakyat, untuk memajukan Indonesia. Dan NasDem akan memfasilitasi itu,"
lanjutnya.
"Kami punya pandangan bahwa, tidak semua atau tidak boleh kita batasi, hanya kader partai lah yang berhak memimpin negeri ini. Di nasdem tidak begitu, semua anak bangsa memiliki hak yang sama. Maka kami ingin membangun koalisi dengan parpol yang memiliki pandangan yang sama,"
sambung Ahmad Ali.
Tapi dia juga membantah jika pernyataan itu punya arti bahwa kader partai tidak baik, atau kader non partai tidak baik. "Semua memiliki hak yang sama. Yang jadi masalah adalah, kader di luar partai harus difasilitasi. Kalo kemudian kita berpikir kader partailah yang berhak
memimpin di negeri ini maka pertanyaannya, bagaimana dengan anak-anak bangsa yang ada di luar? Itulah menjadi salah satu hal kesamaan pandang yang kita diskusikan sama-sama dengan calon koalisi. Sehingga ketika koalisi terbentuk, kita kemudian tidak mati suri," urai Ahmad Ali. (OL-13)
Baca Juga: Didatangi Puan, Surya Paloh: Hasil Rakernas Dinamis
DPW NasDem Sulsesl ajak masyarakat SIgi menangkan AHmad Ali - Abdul Karim
KIM plus digunakan karena NasDem, PKB, dan PKS belum resmi bergabung dalam koalisi pendukung Prabowo-Gibran sehingga masih ditambah embel-embel plus.
Anggota Fraksi NasDem DPRD Jakarta periode 2019-2024, M. Hariadi Anwar meninggal dunia di RS Medistra, Jakarta, Kamis (1/8) sore.
PENETAPAN hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (28/7)
Partai NasDem resmi mengusung Sekretaris Pribadi (Sespri) Iriana Jokowi yakni Sendi Fardiansyah maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bogor.
NasDem gandeng OJK dan universitas perangi judol dan pinjol di lingkungan kampuas
Jawa Tengah (Jateng) dinilai tengah menghadapi krisis tokoh yang mumpuni di level provinsi
Golkar bisa menemukan sosok kharismatik yang dipersiapkan secara khusus menyongsong Pilpres 2029.
Putusan MK dianggap mewakili dan mengakomodir suara mayoritas masyarakat Indonesia yang telah memilih Prabowo - Gibran
Lebaran dinilai sebagai momen yang tepat untuk menyatukan bangsa pasca penyelenggaraan Pemilu 2024 pada Februari lalu.
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengatakan perkara PHPU 2024 di MK hanya 278 atau lebih sedikit dari 340 di 2019. Hal ini lebih mudah bagi MK untuk menggelar sidang dan putusannya harus diterima.
Sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar mulai hari ini, Rabu (27/3).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved