Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) merespons polemik soal Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Persetujuan dalam Aspek Kepegawaian Perangkat Daerah kepada Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah (KDH). SE tersebut menuai kritik karena dianggap menyimpangi aturan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro menjelaskan terbitnya SE Nomor 821/5492/SJ tersebut untuk merespons banyaknya pengangkatan Pj kepala daerah. Suhajar beralasan para Pj memiliki kewenangan terbatas, termasuk menyetujui pemberian sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar hukum dan menandatangani persetujuan mutasi pegawai antardaerah.
"Keterbatasan itu, mengharuskan Pj kepala daerah mengajukan izin kepada Mendagri dalam mengambil kebijakan tersebut. Akibatnya, berkas pengajuan izin dari Pj kepala daerah menumpuk di Kemendagri," ujar Suhajar melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/9)
Guna mempercepat pelayanan dan mengefisiensikan penyelenggaraan pemerintahan, terang Suhajar, Kemendagri menyederhanakan proses tahapan yang memerlukan persetujuan Mendagri.
Suhajar menjelaskan, SE tersebut hanya memberikan persetujuan kepada Plt, Pj, maupun Pjs kepala daerah secara terbatas. Itu meliputi persetujuan melakukan pemberhentian, pemberhentian sementara, dan penjatuhan sanksi bagi ASN yang melanggar disiplin atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Penjatuhan sanksi terhadap ASN yang melanggar disiplin atau tersandung masalah hukum, tegasnya, harus dilakukan.
“Kami mendelegasikan kewenangan itu, maka surat yang kami kirim itu adalah pemberian izin,” terangnya.
Ia menegaskan SE itu juga mencangkup persetujuan Pj untuk pemberhentian sementara ASN yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana diatur dalam Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Kebijakan tersebut juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Inilah yang menurut kami berdasarkan Surat Edaran ini Mendagri memberikan izin kepada Pj untuk menandatangani dokumen kepegawaian tersebut,” jelasnya.
Kemudian persetujuan lain yang diatur dalam SE menyangkut penandatanganan persetujuan mutasi pegawai antardaerah dan antarinstansi pemerintahan.
Suhajar menjelaskan Plt. Pj, dan Pjs kepala daerah dapat menandatangani berkas persetujuan mutasi pegawai.
Suhajar menegaskan, ketentuan Pasal 73 ayat (4) UU tentang ASN tetap berlaku. Mutasi PNS, ujar dia, ditetapkan oleh Mendagri setelah memperoleh pertimbangan Kepala BKN.
“Itu tetap, jadi yang dikasih kewenangan apa? Ya itu surat persetujuannya saja,” tandasnya.
Di lain sisi, sambung Suhajar, meskipun para Pj, Plt, dan Pjs diberikan persetujuan tertulis atas mutasi dan sanksi pegawai, mereka diminta melaporkan pada Mendagri paling lambat 7 hari. (OL-8)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Perhelatan Pilkada Serentak 2024 diharapkan mampu menghasilkan pemimpin yang merakyat
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Kader harus terus melakukan konsolidasi mulai dari tingkat ranting hingga wilayah demi terciptanya soliditas yang kuat.
Kota Medan yang saat ini dipimpin menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution masih memiliki 'utang' ke KPU Kota Medan dan Bawaslu Kota Medan sebesar Rp49,3 miliar dan Rp15,27 miliar.
Pembukaan ulang pendaftaran calon perseorangan didasarkan pada prinsip penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang adil.
Menteri Dalam Negeri diminta untuk segera menunjuk Pj Bupati Kabupaten Intan Jaya yang baru
DKI Jakarta jadi satu-satunya daerah dengan tata kelola pemerintahan berkategori baik
BPJS Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri kembali melanjutkan kerjasamanya terkait pemanfaatan data kependudukan.
Perkara suap PEN Kabupaten Muna ini merupakan pengembangan dari perkara pertama yang menjerat Ardian Noervianto. Dalam perkara pertama, Ardian telah divonis 6 tahun penjara.
Anggaran pilkada harus cair 26 Juli 2024
Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved