Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDUGA hakim agung dikabarkan terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menanggapi hal tersebut, Hakim Agung periode 2011-2018 Gayus Lumbuun mengingatkan bahwa pimpinan Mahkamah Agung (MA) secara berjenjang terancam diberhentikan dari jabatanya apabila gagal melakukan pengawasan kepada hakim yang berada di bawahnya.
"Kalau ada hakim agung di sebuah kamar, baik itu pidana, TUN, Tipikor, maupun militer terlibat kasus hukum, maka pimpinan satuan kerjanya terancam untuk diberhentikan," ungkap Gayus saat dihubungi di Jakarta, Kamis (22/9).
Menurut dia, regulasi pemberhentian pimpinan satuan kerja (satker) di lingkungan MA diatur dalam Maklumat Ketua MA Nomor 1 Tahun 2017. Maklumat itu ditandatangani oleh Ketua MA periode periode 2012—2022 Muhammad Hatta Ali. Gayus menyebut maklumat tersebut sengaja diterbitkan untuk marwah MA sebagai pintu akhir lembaga penegakan hukum.
"Dari sini kita tahu bahwa pimpinan MA sudah menjaga. Kita bawahan kena, maka atasannya bisa diganti. Aturan ini yang mengikat Hakim Agung untuk hati-hati. MA ini kan upaya hukum terakhir sebagai harapan keadilan masyarakat," ujarnya.
Baca juga: OTT KPK di MA, Diduga Terkait Eks Gubernur Bengkulu Agusrin
Sebagai mantan Hakim Agung, Gayus sangat menyayangkan berita adanya hakim di lingkungan MA yang tertangkap tangan oleh KPK. Menurutnya, hakim MA merupakan jabatan negara dengan gaji yang paling tinggi bahkan melebihi gaji anggota DPR.
"Gaji pejabat negara MA itu yang paling tinggi, lebih tinggi dari DPR. Hanya kalah sedikit dari pejabat di BI. Gaji tinggi agar tujuannya jangan nakal lagi," ungkap Gayus.
Oleh karena itu, atas dasar Maklumat MA 1 Tahun 2017 Gayus mengingatkan bahwa setiap pimpinan satker harus terus melakukan pengawasan dan pembinaan (wasbin) kepada para bawahannya secara berkesinambungan terhadap perilaku di dalam dan di luar kedinasan.
Jika tidak, ia terancam untuk diberhentikan. Sementara hakim/aparatur peradilan yang melakukan tindak pidana dan diproses di pengadilan, dipastikan tidak akan mendapatkan bantuan hukum.
"Ini kewaspadaan untuk semua penegak hukum terutama Mahkama Agung selaku benteng terakhir," ungkapnya. (OL-16)
Jupriyadi mengusulkan perlunya parameter yang jelas mengenai kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’ untuk membedakannya dengan alasan kasasi.
BEBERAPA bulan ke depan, masa jabatan hakim konstitusi Anwar Usman akan berakhir.
Menurut Setyawan, pengaturan tersebut membuat KY tidak lagi dapat melakukan pengawasan secara mandiri sebagaimana mandat yang diberikan undang-undang.
Selama ini persyaratan untuk menjadi calon hakim agung hanya sebatas tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Padahal, sanksi banyak jenisnya, termasuk sanksi sedang.
Memasuki dua dekade perjalanan Komisi Yudisial (KY), Juru Bicara sekaligus Anggota KY Mukti Fajar Nur menegaskan bahwa lembaganya terus mengalami penguatan peran dan kapasitas.
Profesi hakim memiliki tanggung jawab besar di hadapan manusia maupun Tuhan.
Akses menuju pendopo Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur yang juga merupakan rumah dinas bupati, masih ditutup rapat pasca-OTT KPK.
KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan pada 11 April 2026. Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah yang tumbang lewat OTT KPK sepanjang 2026.
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal menjalani pemeriksaan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus ini, ada 18 orang tertangkap di Tulungagung. Dari total itu, sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Uang sitaan itu diberikan ke Gatut lewat Yoga yang merupakan orang kepercayaannya. Dalam pemeriksaan, uang bakal digunakan untuk kepentingan pribadi Gatut.
Karena perjanjian itu, Gatut berani meminta uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan lainnya, karena adanya klausul manut perintah bupati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved