Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERDAKWA kasus korupsi perizinan persetujuan ekspor (PE) minyak sawit atau crude palm oil (CPO) oleh Kementerian Perdagangan, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, menyebut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) error on persona atau keliru. Hal itu disampaikan dalam materi eksepsi atau keberatannya.
"Surat dakwaan ini kami anggap error in persona," kata kuasa hukum Lin Che Wei, Lelyana Santosa, saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (6/9).
Menurut Lelyana, kliennya tidak memiliki kapasitas mengintervensi dalam penerbitan PE. Penerbitan beleid itu diklaim sepenuhnya kewenangan Kementerian Perdagangan.
Baca juga: Kejagung: Kerugian Negara terkait Korupsi Ekspor CPO Capai Rp20 Triliun
"Hal itu sepenuhnya berada pada Kementerian Perdagangan. Jadi, tidak seharusnya Lin Che Wei didudukkan sebagai terdakwa," bela Lelyana.
Lelyana menuturkan Lin Che Wei sebagai Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, yang menjadi mitra diskusi Menteri Perdagangan. Lin Che Wei disebut hanya memberikan saran atau usulan berdasarkan pendapat profesional.
"Lin Che Wei bukanlah pihak yang memiliki kewenangan, tugas, dan tanggung jawab untuk menerapkan kewajiban domestic market obligation (DMO) maupun menerbitkan PE," jelas Lelyana.
Pada surat dakwaan, Lin Che Wei sempat menjelaskan kepada Muhammad Lutfi bahwa DIRINYA memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas sebagai analisis industri kelapa sawit. Lalu, ia dilibatkan dalam pembahasan kelangkaan minyak goreng di Kementerian Perdagangan.
Pada perkara ini, Lin Che Wei didakwa merugikan negara sebesar Rp18 triliun. Perbuatan itu juga dilakukan bersama mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley Ma; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.
Perbuatan itu terkait pemufakatan atas terbitnya perizinan PE CPO oleh Kementerian Perdagangan yang melawan hukum. Mereka didakwa memperkaya diri, orang lain, dan korporasi. Yakni, Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau.
Perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara total Rp18 triliun. Terdiri dari keuangan negara yang dirugikan Rp6.047.645.700.000 dan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925.
Indra, Lin Che Wei, Master, Stanley, dan Pierre didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (OL-1)
PENAIKAN harga eceran tertinggi (HET) Minyakita menjadi Rp15.700 akan memengaruhi harga pangan yang bahan baku menggunakan minyak goreng.
Fasilitas yang berada di Teluk Bayur, Kota Padang, Indonesia itu dibangun untuk memenuhi permintaan pasar domestik dan internasional yang terus meningkat.
KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk periode Juli 2024 sebesar US$800,75 per MT.
PENGAMAT Pertanian, Syaiful Bahari, turut mengomentari rencana kenaikan harga eceran tertinggi (HET) Minyakita oleh pemerintah dalam waktu dekat.
Dengan aplikasi berbasis web bernama E-Tekpol yang punya sejumlah fitur baru serta dukungan penguatan dari sisi on-farm, PTPN IV Regional III memasang target produksi CPO sebesar 592.000 ton.
Sebuah video yang viral di media sosial pada hari Sabtu (27/4) menunjukkan tumpahan minyak mentah, terutama Crude Palm Oil (CPO), yang mengapung di Sungai Cempaga, Kalimantan Tengah.
HARGA komoditas energi Indonesia pada tahun ini terutama di kuartal kedua ini terlihat sudah mengalami rebound, namun terbatas. Hal Ini terlihat pada harga komoditas utama ekspor
IPB dan Untad kerja sama sosialisasikan tandan kosong sebagai pupuk organisasi sawit
Pemerintah dinilai gagal membangun tata produksi industri minyak kelapa sawit. Padahal, menurutnya Indonesia adalah negara penghasil CPO terbesar di dunia.
Dari 24 invensi yang divaluasi, 16 invelis di antaranya telah dinyatakan lolos seleksi Grant Riset Sawit 2021-2023
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai (BC) Tipe B Batam, Evi Octavia, menargetkan penerimaan di tahun ini sebesar Rp659,45 miliar.
Neraca perdagangan barang Indonesia pada Maret 2024 diproyeksikan mengalami surplus senilai US$1,57 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved