Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Partai Pandai: Sipol tidak Ramah Bagi Parpol Baru

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
05/9/2022 22:09
Partai Pandai: Sipol tidak Ramah Bagi Parpol Baru
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menerima berkas pendaftaran dari Ketum Partai Pandai Farhat Abbas.(Antara)

KETUA Umum Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) Farhat Abas menyebut sistem informasi partai politik (Sipol) tidak ramah bagi partai politik (parpol) baru. 

Hal itu diungkapkan Farhat saat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI  menggelar sidang pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu 2024 yang dilaporkan Pandai. Farhat menganggap proses pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 telah melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

"Bahwa pendaftaran parpol sebagai peserta pemilu harus melalui Sipol. Namun, Sipol dalam UU 7/2017 tidak dijelaskan eksplisit kalau pendaftaran harus melalui Sipol," jelas kuasa hukum Partai Pandai, Muhammad Rizaldi, Senin (5/9). 

Baca juga: PPP Ganti Ketum, KPU Tunggu Pemberitahuan Resmi

Rizaldi mengaku pihaknya tak bisa mengakses Sipol untuk menginput data dokumen persyaratan pendaftaran. Sebab, Partai Pandai mengalami gangguan proses pendaftaran, hingga server Sipol yang lamban. 

“Sipol dalam prosesnya sering mengalamai gangguan, hambatan, down server untuk akses. Seringkali data yang di-upload melalui Sipol tiba-tiba hilang dan harus meng-upload data kembali,” imbuhnya. 

Baca juga: Bawaslu Teruskan Dua Laporan Pelanggaran ke Sidang Pemeriksaan

Menurutnya, Sipol tidak ramah dan familiar bagi parpol baru yang ingin menjadi peserta pemilu.  Di sisi lain, KPU dinilai kurang melakukan sosialisasi dan pelatihan, khususnya bagi parpol baru. 

Sebelumnya, Partai besutan Farhat Abas ini melaporkan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU pada masa pendaftaran papol peserta pemilu, yakni 1-14 Agustus 2022.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya