Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLRI melalui Komisi Kode Etik kembali memberikan sanksi etik serta sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Komisaris Baiquni Wibowo (BW) dalam perkara menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (2/8). Persidangan etik BW berlangsung selama 12 jam.
"Dari sidang tadi diputuskan secara kolektif kolegial oleh hakim komisi sidang sanksi etika yaitu perilaku pelanggaran itu perbuatan tercela," papar Dedi kepada awak media.
Terdapat dua sanksi yang diberikan kepada mantan PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri ini, pertama merupakan sanksi administratif yakni berupa penempatan khusus (patsus).
Baca juga: Ada Surat Pembelaan dari Sambo untuk Kolega, Polri: Sidang yang Buktikan
"Sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari. Patsusnya di Provost," kata Dedi.
"Yang kedua adalah pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," imbuhnya.
Dedi memaparkan, Baiquni juga mengajukan banding atas putusan sidang tersebut. Langkah itu diperkenankan karena merupakan hak yang bersangkutan.
Polri telah menetapkan tujuh anggotanya sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice. Ketujuh anggota itu ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKB Arif Rahman, Kom Baiquni Wibowo, Kom Chuck Putranto, dan AK Irfan Widyanto.
Para tersangka tersebut dikenai Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (OL-16)
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
UKJ bertujuan untuk mencetak jurnalis andal yang mampu menghasilkan karya jurnalistik terbaik.
Pansel calon pimpinan (capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta jeli dan tak meloloskan calon bermasalah.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh permisif bahkan menormalisasi judi online yang dilakukan oleh karyawannya karena alasan iseng.
BANYAKNYA kasus pelanggaran kode etik dibutuhkan suara rakyat sebagai kritik yang keras agar pejabat publik lainnya tetap pada jalur yang sesuai dengan regulasi, kode etik, dan moral.
KONFERENSI Waligereja Indonesia (KWI) prihatin dengan rangkaian peristiwa negatif yang melibatkan penyelenggara negara, apalagi yang dilakukan oleh pucuk pimpinan lembaga negara.
Wakil ketua KPK Nurul Ghufron diminta tidak mengikuti seleksi pendaftaran capim KPK dan fokus pada sidang etik dengan Dewan Pengawas.
Bamsoet dilaporkan buntut pernyataannya soal "semua fraksi setuju untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945".
Dewas KPK mengeluhkan mendapat perlawanan dari pimpinan KPK dalam proses penanganan kasus dugaan pelanggaran etik di rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI
Sidang Perdana Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari Digelar Besok secara Tertutup
PTUN mengeluarkan putusan dan memerintahkan Dewas KPK menghentikan proses persidangan etik terhadap Nurul Ghufron.
Nurul Ghufron tengah menjalani sidang kode etik setelah pada awal Desember 2023 diadukan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dengan membantu mutasi ASN Kementan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved