Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) terus melakukan penyitaan aset-aset milik bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, meski saat ini Surya dalam status pembantaran. Tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang itu diketahui sedang dirawat di Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur.
"Penyitaan masih tetap berjalan. Bukan berarti (dengan dibantarkan) kita setop, tidak," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8).
Kendati demikian, ia masih enggan menyebut nilai aset Surya yang telah disita. Setidaknya, penyidik telah menyita 23 aset milik Duta Palma Group berupa kebun kelapa sawit, gedung bangunan.
"Nanti di akhir baru kita lakukan verifikasi. Masih lama (prosesnya), selain sita aset kan ada juga sita rekening dan sebagainya," ujar Ketut.
Terpisah, JAM-Pidsus Febrie Adriansyah mengharapkan Surya menyerahkan asetnya secara sukarela. Ini termasuk aset yang berada di luar negeri.
"Mudah-mudahan dia mau menyerahkan. Kita harapkan keterbukaan dia lah," tandas Febrie.
Surya ditersangkakan oleh penyidik JAM-Pidsus dalam perkara penguasaan lahan negara seluas 37 ribu hektare untuk kegiatan usaha kelapa sawit di Indragiri Hulu, Riau. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, estimasi kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp78 triliun. (OL-12)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved