Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Zaenur Rohman mengatakan rencana Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu untuk mengangkat kembali 17 aparatur sipil negara (ASN) mantan narapidana korupsi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, tindakan tersebut dapat merusak sistem merit dan reformasi birokrasi serta mencederai ASN lainnya yang bekerja dengan integritas.
Zaenur menjelaskan ASN yang melakukan kejahatan berkaitan dengan jabatan atau korupsi karena jabatan, harus diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat. Itu, terang dia, diatur dalam Undang-Undang No.5/2014 tentang ASN Pasal 87 bahwa pegawai negeri sipil (PNS) diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memenuhi kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan.
“Menjadi tidak tepat dan melawan hukum jika mereka akan diangkat kembali menjadi ASN,” ujar Zaenur, ketika dihubungi, Jumat (19/8).
Rencana untuk kembali mengangkat 17 ASN tersebut atas alasan kemanusiaan menurutnya tidak berdasar ataupun mempunyai landasan hukum yang kuat. Pelaku korupsi, apalagi berstatus ASN, imbuhnya, telah menghianati amanat yang diberikan melalui jabatan.
“Tidak ada keharusan bagi negara untuk tetap mempertahankan mereka menjadi ASN,” imbuh Zaenur.
Baca juga: BKN: Terjerat Korupsi, Status ASN Dicabut
Selain itu, hal tersebut dinilai dapat berdampak buruk pada reformasi birokrasi karena tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku maupun pegawai ASN lainnya. Zaenur mengatakan kan timbul kesan bahwa ASN lumrah melakukan korupsi apabila 17 ASN itu diangkat kembali menjadi pegawai pemerintah setelah selesai menjalani masa pidana mereka.
“Orang lain atau pejabat lain tidak akan takut ketika melakukan korupi setelah selesai menjalani pidana bisa diangkat kembali,” cetusnya.
Di samping itu, hal tersebut dapat mencederai ASN lain yang telah bekerja dengan menjaga integritas dan perilakunya, serta patuh pada aturan.
“Semacam tidak ada penghargaan bagi ASN yang patuh ketika ada oknum yang melanggar diberikan kesempatan kembali menjadi ASN,” papar Zaenur.
Zaenur menambahkan tidak ada urgensi mempertahankan mantan narapidana korupsi menjadi ASN dengan alasan bupati kekurangan pegawai. Dalam setiap rekrutmen ASN, ujar Zaenur, ada jutaan orang mendaftar memperebutkan formasi yang relatif sedikit. Hal itu menunjukkan antusiasme masyarakat menjadi ASN cukup besar.
“Mereka bisa diganti dengan ASN yang lebih muda,” ucapnya. (OL-4)
KPU memastikan bahwa mantan narapidana korupsi yang telah memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah
pencalonan eks koruptor sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024 nanti juga menunjukkan lemahnya kaderisasi
Mantan napi koruptor dengan hukuman pidana di bawah 5 tahun bisa ikut pilkada
DIREKTUR Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mengatakan, masyarakat harus mengetahui rekam jejak calon pemimpin, mulai dari pileg hingga pilpres
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menemukan adanya 56 mantan terpidana korupsi yang namanya lolos daftar calon tetap pemilu (DCT) sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan eks koruptor harus mengumumkan dirinya bekas narapidana. Hal ini merespons temuan Indonesia Corruption Watch (ICW)
TIM kedokteran hewan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu melakukan amputasi terhadap tangan kanan induk beruang madu.
Konflik antara manusia dengan buaya kembali terjadi di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Seorang warga desa setempat tewas diterkam seekor buaya saat sedang mencari lokan.
WARGA Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu dihebohkan dengan masuknya seekor buaya jenis betina dengan panjang 3 meter ke dalam sumur milik warga desa setempat.
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Bengkulu, mulai mengembangkan 11 desa wisata di daerah ini untuk mengikuti ajang tingkat provinsi Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) pada 2023.
Itu meliputi aset provinsi, kabupaten, dan desa, termasuk masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved