Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) meminta masyarakat mengecek identitas atau NIK melalui situs Infopemilu. Hal itu perlu dilakukan untuk mengetahui apakah mereka terdaftar atau tidaknya dalam partai politik (parpol).
Anggota KPU Betty Epsilon Idroos, menerangkan KPU sudah membuka seluas-luasnya kepada publik untuk mengecek identitas mereka apakah dicatut atau tidak oleh parpol.
"Ini menjadi bahan masukan kepada kami untuk melakukan verifikasi administrasi nanti setelah pendaftaran dilakukan," papar Betty, Kamis (11/8).
Pasalnya, kata Betty, tahapan verifikasi administrasi parpol sudah berjalan sejak tanggal dua Agustus kemarin.
"Kalau ada masyarakat merasa dirinya bukan menjadi anggota parpol tetapi terdaftar silakan berikan masukan, tanggapan," tutur Betty.
"Misalnya dia anggota partai a, terdaftar di partai b, bisa memberikan tanggapan kepada kami untuk kami klarifikasi ke parpol dalam masa verifikasi administrasi," tegasnya.
Baca juga: Airlangga Dorong Pemerintah Segera Cairkan Anggaran KPU Tahun 2022
Setelah ada pengaduan dari masyarakat, Betty menekankan pihaknya akan memverifikasi parpol untuk mengetahui alasan konkret pencatutan tersebut.
Untuk penyelenggara pemilu, Betty akan meminta parpol untuk menghapus dalam masa perbaikan. Pasalnya, ada masa perbaikan ketika tahapan verifikasi administrasi.
Sejauh ini, Betty mengaku pihaknya masih mengumpulkan data anggotanya maupun masyarakat yang mengadu ke KPU lantaran dicatut oleh parpol.
"Masih kami update, kami kumpulkan, sabarlah kan masih sampai tanggal 14 pendaftaran ditutup," ujarnya.
KPU, kata Betty, juga akan mengonfirmasi parpol jika ada kader yang saling catut.
"Misalnya ada yang terdaftar di partai a, bisa dua kemungkinan, terdaftar di partai a atau tidak, atau di partai lain," ucapnya.
"Kita tanya partai a tolong dikonfirmasi karena yang bersangkutan bukan merasa partai anda," tambahnya.
Pengecekan itu nantinya akan dilakukan oleh petugas verifikator KPU. Diketahui, sebanyak 98 nama anggota KPU di daerah dicatut menjadi kader parpol.
Jumlah ini berdasarkan aduan yang masuk dari KPU Provinsi hingga pukul 19.08 WIB, Kamis (4/8).
Hingga kini, KPU tak mau ungkap parpol yang mencatut identitas anggota KPU daerah itu. (Ykb/OL-09)
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas), membantah jika anggota-anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) retak akibat perbedaan pilihan politik pada Pilkada 2024.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa bakal ada Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di sejumlah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
WAKIL Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid merespons polemik partainya dengan PBNU. Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dan Sekjen PBNU Saifullah Yusuf
KETUA Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menginginkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) menjadi lembaga tertinggi negara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) enggan memberikan komentar.
TEMUAN terkait dugaan adanya ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi partai politik dinilai akan mendegradasi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024.
Bawaslu mewanti-wanti bakal pasangan calon kepala daerah perseorangan atau independen yang mencatut identitas masyarakat sebagai syarat dukungan bisa dipidana.
WAKIL Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menggugat Direktur Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta (RSPI) karena namanya dicatut jadi ayah seorang bayi.
SEJUMLAH warga dan wartawan di Kota/Kabupaten Tasikmalaya, namanya dicatut jadi pengurus partai politik (parpol).
Bawaslu menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dam partai politik (parpol) terkait adanya dugaan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK).
Pasalnya, aksi pencatutan itu patut diduga dilakukan dengan sengaja. Sehingga pihak yang menjadi pelakunya dapat dipidanakan secara sendiri maupun bersama-sama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved