Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) meminta masyarakat mengecek identitas atau NIK melalui situs Infopemilu. Hal itu perlu dilakukan untuk mengetahui apakah mereka terdaftar atau tidaknya dalam partai politik (parpol).
Anggota KPU Betty Epsilon Idroos, menerangkan KPU sudah membuka seluas-luasnya kepada publik untuk mengecek identitas mereka apakah dicatut atau tidak oleh parpol.
"Ini menjadi bahan masukan kepada kami untuk melakukan verifikasi administrasi nanti setelah pendaftaran dilakukan," papar Betty, Kamis (11/8).
Pasalnya, kata Betty, tahapan verifikasi administrasi parpol sudah berjalan sejak tanggal dua Agustus kemarin.
"Kalau ada masyarakat merasa dirinya bukan menjadi anggota parpol tetapi terdaftar silakan berikan masukan, tanggapan," tutur Betty.
"Misalnya dia anggota partai a, terdaftar di partai b, bisa memberikan tanggapan kepada kami untuk kami klarifikasi ke parpol dalam masa verifikasi administrasi," tegasnya.
Baca juga: Airlangga Dorong Pemerintah Segera Cairkan Anggaran KPU Tahun 2022
Setelah ada pengaduan dari masyarakat, Betty menekankan pihaknya akan memverifikasi parpol untuk mengetahui alasan konkret pencatutan tersebut.
Untuk penyelenggara pemilu, Betty akan meminta parpol untuk menghapus dalam masa perbaikan. Pasalnya, ada masa perbaikan ketika tahapan verifikasi administrasi.
Sejauh ini, Betty mengaku pihaknya masih mengumpulkan data anggotanya maupun masyarakat yang mengadu ke KPU lantaran dicatut oleh parpol.
"Masih kami update, kami kumpulkan, sabarlah kan masih sampai tanggal 14 pendaftaran ditutup," ujarnya.
KPU, kata Betty, juga akan mengonfirmasi parpol jika ada kader yang saling catut.
"Misalnya ada yang terdaftar di partai a, bisa dua kemungkinan, terdaftar di partai a atau tidak, atau di partai lain," ucapnya.
"Kita tanya partai a tolong dikonfirmasi karena yang bersangkutan bukan merasa partai anda," tambahnya.
Pengecekan itu nantinya akan dilakukan oleh petugas verifikator KPU. Diketahui, sebanyak 98 nama anggota KPU di daerah dicatut menjadi kader parpol.
Jumlah ini berdasarkan aduan yang masuk dari KPU Provinsi hingga pukul 19.08 WIB, Kamis (4/8).
Hingga kini, KPU tak mau ungkap parpol yang mencatut identitas anggota KPU daerah itu. (Ykb/OL-09)
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
WAKIL Ketua Umum Partai NasDem sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.
KPK usulkan 5 poin perbaikan pemilu 2026 untuk cegah korupsi elektoral, mulai dari pembatasan uang tunai kampanye hingga penerapan rekapitulasi suara elektronik
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung meluruskan polemik wacana mengizinkan partai politik (parpol) untuk membeli hak penamaan (naming right) halte-halte milik Pemprov.
Marjoni Abdul Thaleb menegaskan tidak pernah terlibat dalam pernyataan yang meminta Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem menetapkan SK kepengurusan baru DPW NasDem Aceh.
Mekanisme pengawasan dari jajaran Bawaslu DKI Jakarta belakangan dipertanyakan setelah banyaknya warga DKI Jakarta yang identitasnya dicatut
"Disampaikan agar pelapor melaporkan ke Bawaslu sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang."
Polda Metro Jaya telah mengonfirmasi telah menerima laporan polisi tentang dugaan pencatutan KTP warga DKI untuk mendukung Dharma-Kun.
Dari data sementara yang masuk, sudah ada 70 warga melaporkan terkait pencatutan NIK untuk mendukung pasangan calon perseorangan.
WAKIL Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bersikap profesional dalam menyikapi Nomor Indik Kependudukan (NIK) yang dicatut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved