Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) dinilai gagal paham soal substansi pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah. Proses itu sejatinya terang-benderang.
“Kemendagri sangat sulit memahami pengangkatan Pj harus terbuka, transparan, dan partisipatif,” kata anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng dalam telekonferensi di Jakarta, hari ini.
Robert menilai Kemendagri seolah-olah menjadikan pengangkatan Pj kepala daerah sebagai proses birokratis biasa. Padahal, proses tersebut menyangkut nasib masyarakat di suatu wilayah.
“Poin transparan artinya publik perlu tahu kenapa seseorang diangkat menjadi Pj di suatu tempat,” papar dia.
Robert menyinggung Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Akmal Malik. Dia ditunjuk sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat sejak 12 Mei 2022.
“Kenapa Dirjen Otda yang di depan mata harus menyiapkan pilkada serentak yang kompleks, tapi ditempatkan di Sulbar yang jauh?” papar dia.
Baca juga: Pemerintah dan KPU Diminta Hentikan Kegaduhan Anggaran Pemilu
Selain itu, Robert menyinggung Pj Gubernur Banten Al Muktabar. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten itu pernah dipecat dari jabatannya.
“Kenapa orang yang pernah diberhentikan saat menjadi sekda, menjadi Pj di daerah yang dulu dipecat?” ujar dia.
Menurut Robert, Kemendagri perlu menjelaskan seluruh hal tersebut supaya publik tidak bingung. Penunjukan Pj juga seharusnya melibatkan publik.
“Karena partisipasi bermakna harus memenuhi tiga fitur utama yaitu hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan punya hak untuk dijelaskan,” tutur dia.(OL-4)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Perhelatan Pilkada Serentak 2024 diharapkan mampu menghasilkan pemimpin yang merakyat
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Kader harus terus melakukan konsolidasi mulai dari tingkat ranting hingga wilayah demi terciptanya soliditas yang kuat.
Kota Medan yang saat ini dipimpin menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution masih memiliki 'utang' ke KPU Kota Medan dan Bawaslu Kota Medan sebesar Rp49,3 miliar dan Rp15,27 miliar.
Pembukaan ulang pendaftaran calon perseorangan didasarkan pada prinsip penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang adil.
Menteri Dalam Negeri diminta untuk segera menunjuk Pj Bupati Kabupaten Intan Jaya yang baru
DKI Jakarta jadi satu-satunya daerah dengan tata kelola pemerintahan berkategori baik
BPJS Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri kembali melanjutkan kerjasamanya terkait pemanfaatan data kependudukan.
Perkara suap PEN Kabupaten Muna ini merupakan pengembangan dari perkara pertama yang menjerat Ardian Noervianto. Dalam perkara pertama, Ardian telah divonis 6 tahun penjara.
Anggaran pilkada harus cair 26 Juli 2024
Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved