Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

IPW Desak Polri Limpahkan Kasus Brigadir J dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim

Siti Yona Hukmana
29/7/2022 11:43
IPW Desak Polri Limpahkan Kasus Brigadir J dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim
Sejumlah orang membongkar makam almarhum Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi.(ANTARA/Wahdi Septiawan)

POLRI didesak melimpahkan kasus Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (J) yang tengah ditangani Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri. Kasus itu terkait dugaan pelecehan seksual dan pengancaman terhadap Putri Chandrawathi, istri Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo.

"Indonesia Police Watch (IPW) mendesak kasus pelecehan dan pengancaman harus ditarik dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Jumat (29/7).

Dia menyayangkan kegiatan prarekonstruksi yang digelar Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. Menurut dia, prarekonstruksi itu bukan rekonstruksi yang seharusnya dilakukan Polri sesuai Surat Keputusan (SK) Kapolri Nomor 1205 Tahun 2000.

"Rekontruksi harus dibuat berdasarkan hasil autopsi baru," ujar Sugeng.

Baca juga: Pengamat Sebut Ada Beberapa Aturan yang Dilanggar Polri dalam Kasus Brigadir J

Sugeng mengaku setuju dengan pendapat mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji soal hasil autopsi ulang Brigadir J bisa berubah 180 derajat. Maka itu, kata dia, IPW sejak awal meminta Polri mengautopsi ulang Brigadir J

"Autopsi ulang akan membuka tabir kebenaran kasus ini. Apalagi hasil CCTV dan juga jejaring komunikasi telah dibuka pusat laboratorium forensik (Puslabfor) Mabes Polri di depan Komnas HAM. Dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigpol Y (J) makin menguat," ungkap Sugeng.

Prarekonstruksi oleh Polda Metro Jaya prematur

Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto mengatakan prarekonstruksi yang dilakukan Polda Metro Jaya. Sebab, hanya berdasarkan kesaksian-kesaksian dan dilandasi pencarian motif bukan data dan bukti-bukti yang ditemukan.

"Padahal kerja penyelidikan polisi profesional itu menemukan bukti-bukti untuk menjadi bahan penyidikan bukan merangkai motif," kata Bambang saat dikonfirmasi terpisah.

Menurut dia, motif atau niat jahat saja tanpa ada bukti belum bisa disebut tindakan pidana. Kesaksian-kesaksian tanpa ada bukti, kata dia, rawan bias dan bisa mengaburkan asas praduga tak bersalah.

"Untuk membuka tabir kasus ini polisi harus kembali ke awal, bukan hanya melakukan autopsi ulang yang diminta keluarga korban, tetapi atas nama keadilan dan kebenaran polisi harus melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang tanpa menunggu desakan publik," ucap peneliti dari Institute for Security of Strategic Studies (ISESS) itu.

Bambang meyakini olah TKP ulang itu akan memperlihatkan posisi korban, balistik peluru, sidik, bercak darah. Sekaligus bukti-bukti terkait baju, handphone korban, dan senjata api.

"Olah TKP ulang ini penting karena olah TKP awal cacat prosedural. Salah satunya tidak melibatkan saksi eksternal (pengakuan ketua lingkungan/RT di TKP)," tutur Bambang. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya