Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TIM Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan terpidana kasus korupsi pengadaan katering, jasa sewa penginapan, dan fasilitas/sarana cabang olahraga untuk peserta pemusatan latihan Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XIV 2012.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, terpidana itu bernama Ardiansyah bin Salimi yang merupakan buronan. Menurutnya, Tim Tabur Kejagung menangkap Ardiansyah di Samarinda, Kalimantan Timur, hari ini, sekitar pukul 16.40 Wita.
"Di Perum Bumi Sambutan Asri, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Kalimatan Timur," papar Ketut melalui keterangan tertulis, Rabu (27/7).
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 6/PID-TKP/2020/PT.SMR, Ardiansyah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,638 miliar," terang Ketut.
Baca juga: Penyidik Koneksitas Periksa Tiga Tersangka Korupsi Satelit Kemenhan
Dalam perkara tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Ardiansyah pidana penjara 8 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga harus membayar uang pengganti sebesar kerugian negara.
Jika dalam waktu satu bulan setelah inkrah belum membayar, harta bendanya disita dan dilelang. Adapun jika harta bendanya tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Menurut Ketut, pengamanan dilakukan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi, Ardiansyah tidak datang memenuhi panggilan jaksa. Oleh karenanya, jaksa Kejakasaan Negeri Samarinda memasukkan Ardiansyah ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jajarannya memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi guna kepastian hukum. Ia juga mengimbau kepada seluruh buronan Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri.
"Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkasnya. (OL-16)
MANTAN Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS) diperiksa penyidik KPK Jakarta, Senin, 29 Juli 2024 terkait kasus Harun Masiku.
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tengah mendongkrak intensitas perburuan buronan Harun Masiku. Caranya, KPK membuka penyidikan terkait obstruction of justice.
ICW meyakini perintangan penyidikan terhadap kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat buronan Harun Masiku nyata terjadi.
KPK berencana membuka penyidikan terkait perintangan penanganan kasus suap yang menyeret buronan Harun Masiku.
Lima laporan yang ditujukan ke penyidik Rossa dari PDIP bisa menganggu penyidikan kasus suap dengan tersangka Harun Masiku.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved