Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyebutkan wacana kampanye di kampus merupakan gagasan yang bagus, dengan syarat tak langgar UU.
"Gagasan itu bagus hanya tetap tidak boleh melanggar UU," tegas anggota Bawaslu Lolly Suhenty kepada Media Indonesia, Senin (25/7).
Baca juga: Maruarar: Ketegasan Jokowi Berantas Mafia Migor Wujud Kepemimpinan Berintegritas
UU yang dimaksud Lolly merujuk dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut, kata Lolly, jelas menegaskan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Bahkan, terdapat ancaman pidana terhadap pelanggaran ketentuan tersebut dan diatur dalam Pasal 521 UU 7/2017 bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau Tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun.
"Edukasi kepemiluan memang diperlukan dan dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan UU," terangnya.
"Ini pendekatannya fasilitas pendidikannya. Kalau audiennya (mahasiswa) bisa saja dilibatkan, tapi tidak menggunakan fasilitas kampus," tambahnya.
Jika dilakukan di kampus, kata Lolly, dalam masa kampanye dan oleh peserta atau pelaksana kampanye, Bawaslu selaku Pengawas Pemilu dapat menjadikan sebagai temuan dugaan pelanggaran pidana Pemilu.
"Kami bisa menjadikan sebagai temuan dugaan pelanggaran pidana Pemilu," tegasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengemukakan gagasan atau wacana melakukan kampanye di lingkungan kampus boleh saja tapi jangan sampai memicu konflik antara partai politik (parpol) dan kampus.
Menurutnya, pelaksanaan kampanye di lingkungan kampus harus disertai dengan sejumlah ketentuan dan mekanisme, yang wajib dipatuhi peserta pemilu. Termasuk, kesetaraan pemberian ruang dan kesempatan bagi semua peserta dalam pesta demokrasi.
Jangan sampai menimbulkan dinamika dan memicu konflik antara kampus dengan partai, atau sesama partai. Apalagi menimbulkan keruwetan," jelas Guspardi, Senin (25/7). (OL-6)
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Bawaslu antisipasi terjadinya kecurangan Pilkada DKI Jakarta
Mendagri Tito Karnavian menyoroti masih ada daerah yang belum merealisasikan anggaran kepada KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KPU diminta segera tuntaskan temuan Bawaslu soal ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi parpol
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan ada tiga klaster yang menjadi masalah dari pencocokan dan penelitian (coklit) di berbagai daerah di Indonesia.
Pemerintah telah menerbitkan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai terlalu buru-buru dalam pembahasan dan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU), yakni RUU TNI, RUU Polri, Dewan Pertimbangan Presiden.
UU KIA mewajibkan perusahaan atau penyedia gedung memberikan fasilitas tempat penitipan anak sebagai bentuk dukungan para ibu pascamelahirkan.
Undang-undang dan peraturan perlindungan anak dalam sistem penyelenggaraan elektronik harus menjamin keamanan dan perlindungan anak.
Program latihan untuk membina, memelihara kesehatan masyarakat haruslah terukur teratur dan berdosis memenuhi kriteria olahraga aerobik, tingkat golongan dan usia yang sangat heterogen.
Ada empat peraturan turunan yang diamanatkan oleh UU KIA.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved