Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TIM khusus akan melakukan ekshumasi atau autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu (27/7) mendatang.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut sejumlah dokter forensik dari internal maupun eksternal Polri akan diterjunkan untuk mengautopsi Brigadir J.
"Dari Polri ada dokter polisi forensik. Kalau dari eksteral, ada Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dan dokter forensik dari beberapa universitas. Jumlahnya sekitar 7 sampai 10 lebih," jelas Dedi saat dihubungi, Minggu (24/7).
Baca juga: Kasus Brigadir J, Panglima TNI Tunjuk Dokter Forensik Terbaik dari RSPAD
Setelah diangkat dari makamnya, jenazah Brigadir J akan dibawa ke RSUD terdekat di Jambi, untuk proses autopsi ulang. "Tempat (autopsi ulang) di RSUD terdekat, karena informasi dari dokter Polda, lokasi makam sempit," imbuhnya.
Dedi menyebut autopsi ulang dilakukan berdasarkan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sigit meminta adanya proses ekshumasi digelar secepat mungkin. Hasil autopsi ulang diharapkan memperkuat pembuktian dalam kasus tersebut.
Baca juga: Inafis dan Puslabfor Datang ke Kediaman Irjen Ferdy Sambo
"Tim akan berangkat Selasa atau Rabu, lalu dilaksanakan ekshumasi dengan menghadirkan sejumlah pihak. Tentunya pihak yang expert di bidangnya," pungkas dia.
Diketahui, Brigadir J disebut tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu. Namun, peristiwa itu baru diungkap pada Senin (11/7).
Pihak kepolisian mengklaim penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo. Brigadir J disebut mengeluarkan 7 tembakan, yang kemudian dibalas 5 tembakan oleh Bharada E. Tidak ada peluru yang mengenai Bharada E. Sedangkan tembakan Bharada E mengenai Brigadir J hingga tewas.(OL-11)
Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono mempersilakan keluarga Afif Maulana melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam.
JASAD pria paruh baya berinisial OA (56) ditemukan dalam kondisi membusuk di rumah kontrakannya, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Korban diduga meninggal karena sakit.
Kuasa Hukum Terdakwa, Titin mengungkapkan perbedaan antara putusan vonis majelis hakim dan hasil autopsi dan visum dari dokter forensik dalam kasus Vina.
Petugas medis Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, telah merilis hasil autopsi Putu Satria Ananta Rustika, 19, mahasiswa STIP yang diduga menjadi korban penganiayaan senior.
Jenazah Yanti, 44, yang menjadi korban pembunuhan dan mutilasi oleh suaminya sendiri bernama Tarsum, 50, warga Dusun Sindangjaya, dimakamkan
Pihak keluarga berencana akan membawa jenazah Putu Satria Ananta Rustika (19), mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta yang tewas diduga dianiaya seniornya
Berikut beberapa jaksa tergoda oleh suap dan korupsi, mencoreng integritas institusi kejaksaan.
KETUA DPR RI Puan Maharani menyindir lamanya kehadiran negara dalam merespons permasalahan di masyarakat. Negara baru hadir ketika permasalahan tersebut viral.
Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum, dan memerlukan peran kantor hukum serta pengacara yang memang berkompeten.
TERLAPOR kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Prisiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus pengamat Rocky Gerung tidak menghadiri pemeriksaan di Bareskrim. Ini alasannya.
SI Kembar Rihana dan Rihani tersangka kasus dugaan penipuan penjualan iPhone resmi ditahan, pada Selasa, 4 Juli 2023. Polisi mengenakan pasal berlapis, termasuk UU ITE.
Kegelisahan yang tinggi dalam diri Triweka melihat ketidakadilan dan ketidakberdayaan masyarakat kecil ketika berhadapan dengan hukum,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved