Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anak mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) yakni Grenata Louhenapessy, terkait kasus dugaan suap perizinan pembangunan gerai Alfamidi. Grenata merupakan tenaga ahli Kantor Staf Presiden (KSP).
"Yang bersangkutan bersedia untuk menandatangani beberapa berita acara dokumen penyitaan yang terkait dengan perkara ini," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (15/7).
KPK juga memeriksa 22 saksi terkait perkara tersebut sejak Senin (11/7). Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Daerah Maluku.
Mereka yang diperiksa adalah swasta yaitu Thomas Souissa; Novfy Elkheus Warella; dan Imanuel Arnold Noya yang juga supir Richard Louhenapessy. Kemudian penyidik juga memeriksa mantan Kepala UKPBJ Kota Ambon Vedya Kuncoro; Kasubag LPSE, Sekretariat Kota Ambon, Anggota Pokja II Yudha Sumantri; mantan Kadis Perindag Pieter Jan Leuwol, dan wiraswasta Fahri Anwar Solihin.
Kemudian, penyidik juga memeriksa ASN, Hervianto; Branch Manager Indomaret Cabang Kota Ambon Untung Triharyono; Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon Sirjohn Slarmanat; Sekpri Wali Kota Ambon Nungky Yulien Likumahuwa; Kabid PSDA Dinas PUPR Kota Ambon C.I. Chandra Futwembunn; Kepala Dinas PUPR Kota Ambon Melianus Latuihamallo; dan Kabag Keuangan Kota Ambon Apries Benel Gaspersz.
Lalu, Kabid Tata Ruang di Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon Alexander Hursepuny; PNS Ambon yaitu Dani Hutajulu dan Moddy Passau; notaris Eddy Sucelaw; wiraswasta Nessy Thomas Lewa; Kepala Dinas Pariwisata Kota Ambon Rustam Hayat; dan Kepala Dinas Kesehatan Wendy Pelupessy.
Mereka dikonfirmasi terkait dengan dugaan penyampaian Richard agar proses perizinan yang diajukan Alfamidi diperlancar. Kepemilikan aset Richard juga dicecar kepada para saksi tersebut.
"Dikonfimasi juga terkait dugaan kepemilikan beberapa aset dari tersangka RL yang pembeliannya melalui perantaraan beberapa orang kepercayaannya," ujar Ali.
Sementara, terdapat empat saksi yang tidak memenuhi panggilan KPK. Empat saksi itu dari wiraswasta yaitu Hendri Khoerniawan; Marthin Thomas; dan Tan Pabula, serta notaris Pattiwael Nikolas.
Richard Louhenapessy ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
Sebanyak dua pihak lain juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR).
Richard diduga mematok Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Selain itu, Amri juga mengguyur Richard Rp500 juta. Fulus itu untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail. Uang diberikan bertahap melalui Andrew.
KPK mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat Richard Louhenapessy. Teranyar, Richard menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang. (OL-8)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved