Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PERSEKUTUAN Gereja-Gereja Indonesia (PGI) meminta semua pihak untuk menghormati proses pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang saat ini sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Kepala Biro Papua PGI, Ronald Richard Tapilatu terkait pengesahan tiga rancangan undang-undang daerah otonomi baru (RUU DOB) Papua oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna pada Kamis (30/6(..
Richard menjelaskan PGI, tidak dalam rangka mendukung atau menolak penambahan wilayah baru di Papua.
Namun demikian, ia mengatakan PGI memiliki tanggung jawab moral politik untuk mengingatkan semua pihak agar tidak gegabah mengambil langkah terkait RUU DOB ini.
“PGI tidak di posisi menolak atau menerima. PGI di posisi mengingatkan semua pihak ada proses hukum yang sementara berlangsung di MK. Sabar lah nunggu proses hukum selesai baru kita sama-sama melihat tindak lanjutnya,” kata Richard dalam keterangannya.
Baca juga : Dampak DOB di Papua, Revisi UU Pemilu Dibicarakan Setelah Reses
Richard mengungkapkan, Majelis Rakyat Papua (MRP) yang menggugat RUU DOB ke MK memiliki banyak aspek pertimbangan, salah satunya terkait kesiapan Papua menambah provinsi baru. Sehingga, lanjutnya, langkah ini harus dihormati.
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat RI resmi mengesahkan tiga rancangan undang-undang daerah otonomi baru (RUU DOB) Papua dalam Rapat Paripurna Kamis, 30 Juni 2022. Tiga RUU tersebut adalah RUU Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Sebelum pengesahan, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menjelaskan terkait hasil pembahasan tiga RUU tersebut.
Ia mengatakan, tujuan pemekaran di Provinsi Papua sudah berdasarkan pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
"Pemekaran ditujukan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, mempercepat peningkatan pelayanan publik, mempercepat kesejahteraan dan mengangkat harkat martabat masyarakat," ujar Doli, Kamis (30/6). (RO/OL-7)
Sektor wisata menjadi salah satu alasan disulkannya peluang Kepulauan Nias menjadi Provinsi baru.
Wacana pemekaran Provinsi Nias diyakini dongkrak sektor wisata
Ma'ruf Amin menekankan keseriusan pemerintah membangun Papua
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa situasi HAM di Papua belum membaik dari tahun sebelumnya.
GUBERNUR Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menyetujui Natuna dan Anambas lepas dari Kepri. Ada apa?
Pulau Papua mengandung berbagai sumber daya alam yang melimpah untuk dieksplorasi, baik itu pertanian, pariwisata, ekonomi kreatif, tambang, sektor perikanan, dan kelautan
POI 2024 ialah wadah bagi putri-putri daerah untuk menyalurkan bakat dan talenta mereka.
POLDA Papua mengimbau warga di wilayah Papua dan tiga daerah otonomi baru (DOB) untuk mewaspadai cuaca ekstrem. Hal ini menyusul prakiraan cuaca hujan intensitas sedang hingga lebat oleh BMKG
Dalam tiga bulan terakhir Pemprov Papua Pegunungan mengawal intens beberapa agenda prioritas pemerintah di daerah pegunungan seperti, penanganan inflasi, stunting dan pelayanan kesehatan.
Bernol mengungkapkan, kondisi saat ini, masyarakat asli Papua Boven Digoel bukan lagi menjadi tuan di atas tanah mereka sendiri tetapi justru pendatanglah yang seakan-akan menjadi tuan
Pemda membuka berbagai peluang investasi yang dapat dikembangkan di wilayah selatan mulai dari perhotelan, rumah makan, sarana pendidikan dan kesehatan, serta wisata.
Luas wilayah yang akan menjadi DOB Cianjur Selatan di 14 kecamatan itu ditaksir mencapai 231.105,88 hektare.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved