Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENYELENGGARAAN pemilu berupaya agar penanganan sengketa pemilihan umum (pemilu) berlangsung efisien dan cepat.
Meski demikian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diingatkan untuk tidak terburu-buru. Pasalnya Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (pemilu) memberikan waktu 12 hari untuk memutuskan perkara sengketa proses pemilu.
"Dalam 12 hari, Bawaslu harus memutus penyelesaian sengketa, alurnya panjang dan proses pembuktiannya tidak mudah. Putusan berkeadilan ini jadi tantangan," ujar Koordinator Harian Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif M. Ihsan Maulana dalam webinar bertajuk 'Tantangan Penyelesaian Sengketa Pemilu Serentak' yang diinisiasi Network for Independent Democratie Society (Netfid), Selasa (28/6).
Ihsan menuturkan diperlukan kajian ilmiah sebelum Bawaslu mempersingkat penanganan sengketa . Hal itu, terang Ihsan, dapat diketahui dari rata-rata waktu penyelesaian sengketa yang dibutuhkan berdasarkan pengalaman pada pemilu sebelumnya.
"Jangan mempersingkat tanpa ada basis yang rasional. Ini akan berdampak pada penanganan sengketa," tegasnya.
Baca juga: Kawal Pesta Demokrasi 2024, Ciptakan Pemilu Damai
Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menjelaskan pihaknya telah melakukan simulasi penyelesaian sengketa proses pemilu.
Menurutnya 12 hari kerja cukup dengan perkiraan 9 hari kerja ditambah 1 hari untuk mengoreksi putusan.
Bawaslu RI, imbuh Toto, akan memanfaatkan sistem informasi agar waktu penyelesaian sengketa proses pemilu lebih cepat.
Pemohon, ujar dia, tidak perlu hadir langsung ke kantor Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu kabupaten/kota.
Pemeriksaan bukti-bukti dan saksi, menurutnya bisa dilakukan menggunakan sistem teknologi informasi. Di sisi lain, Totok berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjalankan proses tahapan pemilu sesuai prosedur sehingga celah gugatan bisa diminimalkan.
"Kami juga utamakan pencegahan dan sosialisasi sehingga proses gesekan tidak harus berlanjut pada proses sengketa," tukasnya.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menegaskan KPU tidak berupaya mengatur masa penanganan sengketa atau pelanggaran administrasi agar lebih singkat.
Ia menjelaskan masa kampanye dipersingkat dari 90 hari menjadi 75 hari. Lamanya proses penanganan sengketa, ujar Afif, akan berdampak pada penetapan daftar calon tetap (DCT) dan pencetakan surat suara.
"Kami ingin ini diantisipasi, biasanya ada mediasi. Kalau ada pencetakan surat suara yang tidak serentak karena terganjal penetapan DCT, akan ada beberapa daerah pemilihan yang terlambat. Kami yakin Bawaslu bisa dan kami tidak ingin mengatur," tukas Afif. (ind/OL-09)
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Bawaslu antisipasi terjadinya kecurangan Pilkada DKI Jakarta
Mendagri Tito Karnavian menyoroti masih ada daerah yang belum merealisasikan anggaran kepada KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KPU diminta segera tuntaskan temuan Bawaslu soal ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi parpol
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan ada tiga klaster yang menjadi masalah dari pencocokan dan penelitian (coklit) di berbagai daerah di Indonesia.
Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan dengan bakal hadirnya family office atau kantor keluarga, pemerintah akan mengundang hakim internasional
Proses eksekusi dilakukan karena pemilik dianggap tak mampu melunasi utang yang ditimbulkan dari pembelian.
UUPPHI perlu dipahami sebagai hukum formil tentang penegakan ketentuan hukum ketenagakerjaan ketika terjadi perselisihan hubungan industrial.
Karyawan perusahaan ritel pakaian mempertanyakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan peninjauan kembali (PK) perkara gugatan sengketa merek perusahaan
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan teguran Hakim Konstitusi ke
PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena mengapresiasi pembentukan Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan Polri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved