Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut mantan koruptor AKBP Raden Brotoseno masih bekerja aktif di Korps Bhayangkara jelang Peninjauan Kembali (PK) sidang etik. Brotoseno saat ini ditugaskan sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi dan Komunikasi (Div TIK) Polri.
"Ya masih (bekerja), sementara ya, informasi dari Kadiv Propam (Irjen Ferdy Sambo kan masih. Tapi, untuk masalah status terakhirnya menunggu tim dulu bekerja," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/6).
Indonesia Corruption Watch (ICW) sempat menyarankan untuk memberhentikan sementara Brotoseno selama proses PK. Polisi menampung saran tersebut. Namun, Dedi mengatakan pengaktifan atau tidak seorang anggota ditentukan oleh Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Propam kan ada Karo Wabprof (Brigjen Anggoro Sukartono), nanti kalau Karo Wabprof yang mengasesmen (menilai) itu, apakah dilakukan seperti itu (dinonaktifkan sementara) atau tetap lanjut sampai dengan proses PK itu berlangsung," jelas Dedi
Brotoseno segera menjalani PK sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Guna menguji hasil sidang etik Brotoseno yang digelar 2020.
Baca juga: Rakernas PDIP Angkat Isu Penguatan Desa
Dalam sidang etik itu Brotoseno dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi. Dia tidak dipecat karena berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian.
Pengaktifan kembali Brotoseno menuai polemik di masyarakat. Polri didesak memecat mantan Kanit V Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri itu.
Desakan masyarakat ditindaklanjuti Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan akan meninjau kembali hasil sidang etik Brotoseno.
Kapolri akan membentuk tim peneliti menjelang PK sidang KKEP AKBP Raden Brotoseno. Tim peneliti itu akan diketuai Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, dan anggotanya ialah Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Wahyu Widada, serta Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto.
Nanti, para tim peneliti akan memberikan saran ke Kapolri terkait hal-hal yang perlu dianulir dari putusan tersebut. Penggelaran PK menyusul Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan KKEP diundangkan. Namun, belum disebut pasti waktu penggelaran PK sidang tersebut. (P-5)
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Jupriyadi mengusulkan perlunya parameter yang jelas mengenai kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’ untuk membedakannya dengan alasan kasasi.
KPK mengungkap kemungkinan PT KD, yang merupakan anak usaha Kemeterian Keuangan melakukan suap terhadap pimpinan Pengadilan Negeri Depok agar eksekusi lahan berkekuatan inkracht
Hakim menyatakan surat pernyataan dari rumah sakit terkait Silfester yang masih dirawat tak bisa diterima.
KUASA hukum Setya Novanto terpidana kasus mega korupsi proyek KTP elektronik (KTP-E), Maqdir Ismail mengatakan program pembebasan bersyarat atas panjuan PK
Dia mengatakan, semestinya Setya Novanto bebas sejak 25 Juli 2025. Setnov mendapatkan masa pengurangan hukuman berdasarkan hasil PK.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved